Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2017/PN Sit. | ITA SUSANTI ALias TAN GIOK TING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2017/PN Sit. | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2017 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR :  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.  Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “ TAN, GIOK TING “ menjadi “ ITA SUSANTI “; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama“ TAN, GIOK TING “ menjadi “ ITA SUSANTI “,  sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 135/1954 tertanggal 14 Nopember 1955, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Lumajang,   berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini ; 4.  Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |