Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2017/PN Sit. ITA SUSANTI ALias TAN GIOK TING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ITA SUSANTI ALias TAN GIOK TING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “ TAN, GIOK TING “ menjadi “  ITA SUSANTI “;

3.  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama“ TAN, GIOK TING “ menjadi “  ITA SUSANTI “,  sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 135/1954 tertanggal 14 Nopember 1955, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Lumajang,   berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini ;

4.   Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak