Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Ach. Taofiq Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-342/M.5.40/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ach. Taofiq[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ACH. TAOFIQ pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 bertempat di Warung Kopi Dsn. Karang Kenek RT 01 RW 08 DS Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Subdit III Jatanras mendapat informasi dari mayarakat bahwa di warung kopi Dsn Karang Kenek RT 01 RW 08 Dsn Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih (togel) yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu 6 Januari 2021 team dari Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K,MIK mendatangi lokasi yang dimaksud;
  • Bahwa pada saat itu pula petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dapat diamankan pada saat itu berupa 1 buah HP merk XIOMI warna Hitam yang terdapat pesan WA pasangan judi togel dari beberapa penombok, dan HP tersebut terdakwa penggunaan sebagai sarana berkomunikasi dalam melakukan perjudian togel,
  • Bahwa permainan judi togel yang terdakwa lakukan yaitu mengikuti permainan dari Negara SIDNEY (SDY), SINGAPURA (SGP) dan HONGKONG (HK), dimana permainan dari Negara Sidney dan Hongkong masa bukanya setiap hari sedangkan untuk permainan dari negara Singapura masa ukanya 5 kali dalam seminggu yaitu yaitu hari Senin, rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, omset yang diterima dalam setiap putaran untuk perjudian dari Negara Sidney sebesar Rp. 90.000, - s/d Rp. 100.000, dari Hongkong sebesar Rp. 120.000, - s/d Rp 150.000,- dengan keuntungan yang diperoleh setiap putarannya sebesar 10% ;
  • Bahwa keuntungan kelipatan yang diperoleh dalam permainan ini yaitu setiap pasangan Rp. 1000,- untuk dua angka maka akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 55.000,- untuk 2 angka maka akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 275.000,- dan untuk empat angka maka akan mendapatkan pasangan Rp. 1.750.000,- dalam hal ini terdakwa selaku pengecer karena hasil dari pasangan penombok yaitu WOWEN, MADI dan ROBO (DPO) disetorkan ke IPO selaku Bandar (DPO), permainan ini sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib;

----- Perbuatan Terdakwa ACH. TAOFIQ sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya