Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2023/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. PRAYUSTIA alias NDUT bin PAITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYUSTIA alias NDUT bin PAITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PRAYUSTIA alias NDUT bin PAITO pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Jl. WR Supratman di depan Jakarta LOYD Kel. Patokan Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 00.15 wib terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor bersama kedua temannya, saat melintas di jalan WR SUPRATMAN kemudian terdakwa menyuruh keduanya berhenti dan melanjutkan kendaraannya, sedangkan terdakwa turun dari sepeda kemudian menghampiri saksi korban FIQI ARDIANSYAH lalu mencekik leher saksi korban sambil akan memukulnya namun bersamaan dengan itu ada seseorang yang lewat dengan mengendarai sepeda motor sambil membleyer-bleyer sepeda motornya kemudian terdakwa melepaskan cekikannya dan melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No. Pol P-4657-FF Merk HONDA type : ACB2J22B03 A/T Noka : MH1JFK115EK041560 Nosin: JFK1E1041742 Tahun 2014 atas nama SRI HARTATIK milik saksi korban, yang terparkir sekitar 5 (lima) meter dari Korban, dengan kunci kontak sepeda motor tersebut masih menancap pada rumah kunci, sekira 5 (lima) meter terdakwa berhasil mengejar orang tersebut dan langsung memukulinya kemudian saksi korban menyusulnya dengan berlari lalu melerainya, pada saat saksi korban berbincang-bincang dengan orang tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban kerumah terdakwa,

Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi MUHAMMAD ZAENURI dan setelah sampai Terdakwa membuka dek / spare part dan nopol bagian depan sepeda motor milik saksi korban dan meminta saksi MUHAMMAD ZAENURI alias MAMAT untuk mengecatnya, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah saksi MUHAMMAD ZAENURI alias MAMAT menuju kerumah temannya yang beralamat di Desa Buwek Kecamatan Randu agung Kabupaten Lumajang dengan meninggalkan dek / sparepart dan nopol di rumah saksi saksi MUHAMMAD ZAENURI alias MAMAT untuk dicat.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada FENDI (DPO) di Desa Labruk, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan harga sebesar Rp. 1.300.000; (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil menggadaikan sepeda motor terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Akibat Kejadian tersebut saksi korban FIQI ARDIANSYAH  mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya