Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB di rumah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember serta pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan†perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan, dimana akhirnya pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dan mengamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang disimpan di lipatan celana jeans sebelah kanan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, 1 (satu) buah Aluminium foil bekas bungkus rokok warna silver, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tersebut, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, Terdakwa memerintahkan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara menelpon dan mengirim pesan singkat (sms) ke nomor handphone saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat 082335655662 untuk mencari dan membelikan sabu kepada teman Terdakwa yang bernama “Kusâ€ÂÂ. Bahwa setelah Terdakwa menghubungi “Kusâ€ÂÂ, Terdakwa memberikan nomor handphone milik “Kus†kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat serta mengirim uang sejumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 621301001867501 atas nama saksi Lita Ana Susanti. Bahwa setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima uang dari Terdakwa tersebut, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menghubungi “Kus†dan bertemu di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu, dan setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima sabu dari “Kusâ€ÂÂ, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berangkat menuju ke Situbondo untuk menemui dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa namun ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tiba di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB digagalkan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4919/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6025/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,122 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6026/2017/NNF berupa satu pot plastik bekas tempat urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa setelah petugas Kepolisan Resor Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, petugas Kepolisan Resor Situbondo melanjutkan penyelidikannya dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pareyan RT.02/RW.02, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disimpan Terdakwa di laci bufet televisi di dalam rumahnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap badak yang diatasnya terdapat tutup botol plastik warna merah yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah sekop plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna putih yang diatasnya terdapat sumbu kompor, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 7 (tujuh) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau, 1 (satu) pak kapas, 1 (satu) buah handphone merk Smartphone warna hitam kombinasi putih serta 1 (satu) buah handphone hitam merk Samsung.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4924/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6158/2017/NNF adalah berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6159/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan ± 4 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa daaan saksi ari Rusman alias Ari Bin Moch Juriyanto sebgaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB di rumah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember serta pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan†perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan, dimana akhirnya pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dan mengamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang disimpan di lipatan celana jeans sebelah kanan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, 1 (satu) buah Aluminium foil bekas bungkus rokok warna silver, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tersebut, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, Terdakwa memerintahkan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara menelpon dan mengirim pesan singkat (sms) ke nomor handphone saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat 082335655662 untuk mencari dan membelikan sabu kepada teman Terdakwa yang bernama “Kusâ€ÂÂ. Bahwa setelah Terdakwa menghubungi “Kusâ€ÂÂ, Terdakwa memberikan nomor handphone milik “Kus†kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat serta mengirim uang sejumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 621301001867501 atas nama saksi Lita Ana Susanti. Bahwa setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima uang dari Terdakwa tersebut, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menghubungi “Kus†dan bertemu di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu, dan setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima sabu dari “Kusâ€ÂÂ, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berangkat menuju ke Situbondo untuk menemui dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa namun ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tiba di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB digagalkan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4919/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6025/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,122 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6026/2017/NNF berupa satu pot plastik bekas tempat urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa setelah petugas Kepolisan Resor Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, petugas Kepolisan Resor Situbondo melanjutkan penyelidikannya dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pareyan RT.02/RW.02, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disimpan Terdakwa di laci bufet televisi di dalam rumahnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap badak yang diatasnya terdapat tutup botol plastik warna merah yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah sekop plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna putih yang diatasnya terdapat sumbu kompor, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 7 (tujuh) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau, 1 (satu) pak kapas, 1 (satu) buah handphone merk Smartphone warna hitam kombinasi putih serta 1 (satu) buah handphone hitam merk Samsung.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4924/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6158/2017/NNF adalah berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6159/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan ± 4 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa dan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :
----- Bahwa ia Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB di rumah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember serta pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan†perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto bersama dengan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan, dimana akhirnya pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dan mengamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang disimpan di lipatan celana jeans sebelah kanan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, 1 (satu) buah Aluminium foil bekas bungkus rokok warna silver, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tersebut, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, Terdakwa memerintahkan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara menelpon dan mengirim pesan singkat (sms) ke nomor handphone saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat 082335655662 untuk mencari dan membelikan sabu kepada teman Terdakwa yang bernama “Kusâ€ÂÂ. Bahwa setelah Terdakwa menghubungi “Kusâ€ÂÂ, Terdakwa memberikan nomor handphone milik “Kus†kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat serta mengirim uang sejumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 621301001867501 atas nama saksi Lita Ana Susanti. Bahwa setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima uang dari Terdakwa tersebut, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menghubungi “Kus†dan bertemu di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu, dan setelah saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat menerima sabu dari “Kusâ€ÂÂ, saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berangkat menuju ke Situbondo untuk menemui dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa namun ketika saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat tiba di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB digagalkan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4919/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6025/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,122 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6026/2017/NNF berupa satu pot plastik bekas tempat urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa setelah petugas Kepolisan Resor Situbondo berhasil menangkap saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat, petugas Kepolisan Resor Situbondo melanjutkan penyelidikannya dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pareyan RT.02/RW.02, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disimpan Terdakwa di laci bufet televisi di dalam rumahnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap badak yang diatasnya terdapat tutup botol plastik warna merah yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah sekop plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna putih yang diatasnya terdapat sumbu kompor, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 7 (tujuh) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau, 1 (satu) pak kapas, 1 (satu) buah handphone merk Smartphone warna hitam kombinasi putih serta 1 (satu) buah handphone hitam merk Samsung.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4924/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6158/2017/NNF adalah berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6159/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan ± 4 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dan saksi Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |