Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Askar Alias Pak Yanto Bin Parman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-812/M.5.40/Epp.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Askar Alias Pak Yanto Bin Parman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ASKAR als P. YANTO bin PARMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Hotel Petani Hill Jl. Raya Kalianget, Dsn Pesisir, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Suryono dan saksi Ach Nurdaik yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel di Hotel Petani Hill Jl. Raya Kalianget, Dsn Pesisir, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para saksi melakukan penyelidikan, ketika dilakukan penyelidikan diketahui terdakwa sedang berada dilobby hotel dan ketika para saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 688.000,-, (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berada disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 lembar kertas yang bertuliskan rekapan nomor togel berada disaku celana bagian belakang sebelak kiri, 1 buah HP merk Nokia warna putih hitam yang didalamnya berisi angka togel dan 1 unit sepeda motor Honda vario warna white blue nopol P-4079-EZ Noka MH1JFB119CK184038, Nosin JFB1E1187258 beserta 1 lembar STNK an. Ernawati alamat Krajan Rt 3 Rw 2, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo berada diparkiran hotel.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer dan barang bukti yang diketemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 688.000,-, (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan angka togel, 1 lembar kertas yang bertuliskan rekapan nomor togel adalah angka togel yang dipesan dari pembeli, 1 buah HP merk Nokia warna putih hitam adalah alat transaksi komunikasi dalam penjualan angka togel dan 1 unit sepeda motor Honda vario warna white blue nopol P-4079-EZ sebagai sarana transportasi dalam penjualan angka togel, terdakwa berada dilobby hotel Petani Hill dengan tujuan untuk menunggu pembeli angka togel jenis HK (Hongkong) dan terdakwa dalam penjualan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli angka togel melalui pesan sms yang kemudian angka togel tersebut oleh terdakwa ditulis pada kertas kecil selanjutnya sms tersebut oleh terdakwa diteruskan pada Yanto alamat Ds Banyuglugur , Kec Banyuglugur, Kab Situbondo selaku Bandar.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa dalam melakukan permainan angka togel sebagai pengecer tanpa adanya ijin dilakukan sejak 1 bulan sebelum penangkapan, omset terdakwa dalam menjual angka togel sebesar Rp. 500.000,- dan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai pengecer sebesar Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000,- yang diperoleh dari pelanggan apabila angkanya keluar sedangkan dari Yanto terdakwa mendapatkan sebesar 20% dari hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,-, bahwa permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya