Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa Marsuki alias Mar bin Osman pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Ferdiansyah Agus Bahhtiar dan saksi Singgih Dwi. C, SH selaku anggota Kepolisian Sektor Jangkar mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia judi togel.
- Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Krajan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli judi togel di sebuah warung, petugas Kepolisian Sektor Jangkar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan, saksi Ferdiansyah Agus Bahhtiar dan saksi Singgih Dwi. C, SH berhasil mengamankan dari diri Terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 111.000,-(seratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 2 (dua ) lembar uang kertas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone warna hitam merk Nokia type 105 yang berisikan short message service (sms) pesanan nomor judi togel dari para pembeli Terdakwa.
- Bahwa penjualan judi togel tersebut dilakukan dengan cara orang yang berminat memasang ke Terdakwa dengan angka pasangan yang dibeli yakni maksimal 4 (empat) angka dan minimal 2 (dua) angka dengan cara memesan serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa sejumlah uang untuk dipasangkan atas nomor tersebut baik dengan cara datang sendiri maupun pesan melalui handphone. Setelah itu nomor yang dipasang kemudian Terdakwa tulis pada kertas kupon atau pembeli menulis sendiri dan diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 3050.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan oleh Terdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu.
- Terdakwa menjual judi togel pada masyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari para pembeli yang nomornya menang sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dan dari pengepul bernama Jum (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar 25% dari total keseluruhan penjualan.
- Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa Marsuki alias Mar bin Osman pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Ferdiansyah Agus Bahhtiar dan saksi Singgih Dwi. C, SH selaku anggota Kepolisian Sektor Jangkar mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia judi togel.
- Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Krajan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli judi togel di sebuah warung, petugas Kepolisian Sektor Jangkar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan, saksi Ferdiansyah Agus Bahhtiar dan saksi Singgih Dwi. C, SH berhasil mengamankan dari diri Terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 111.000,-(seratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 2 (dua ) lembar uang kertas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone warna hitam merk Nokia type 105 yang berisikan short message service (sms) pesanan nomor judi togel dari para pembeli Terdakwa.
- Bahwa penjualan judi togel tersebut dilakukan dengan cara orang yang berminat memasang ke Terdakwa dengan angka pasangan yang dibeli yakni maksimal 4 (empat) angka dan minimal 2 (dua) angka dengan cara memesan serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa sejumlah uang untuk dipasangkan atas nomor tersebut baik dengan cara datang sendiri maupun pesan melalui handphone. Setelah itu nomor yang dipasang kemudian Terdakwa tulis pada kertas kupon atau pembeli menulis sendiri dan diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 3050.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan oleh Terdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu.
- Terdakwa menjual judi togel pada masyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari para pembeli yang nomornya menang sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dan dari pengepul bernama Jum (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar 25% dari total keseluruhan penjualan.
- Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |