Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2020/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Kasbun Kuswanto Alias Wawan Alias Tole Bin Satin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.5.40/Ep.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kasbun Kuswanto Alias Wawan Alias Tole Bin Satin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa KASBUN KUSWANTO alias WAWAN alias TOLE Bin SATIN pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira itu pada tahun 2020, bertempat di warung tembakau milik saksi korban Rito yang terletak diĀ  Jl. Sucipto XII Lingkungan Parse RT. 01 RW. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu (yaitu tembakau seberat 17 (tujuh belas) kilogram, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (yaitu milik saksi korban Roto), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal sekira pukulĀ  19.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju sasaran yaitu warung tembakau milik saksi korban Rito yang sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kebiasaan dari pemilik warung tembakau tersebut yang menutup warungnya pada pukul 21.00 WIB kemudian terdakwa menunggu sekitar warung tersebut sepi sekira pukul 23.00 WIB terdakwa merusak atau mencongkel gembok pintu warung tembakau dengan menggunakan besi betoneser selanjutnya setelah pintu warung terbuka terdakwa masuk kedalam warung tembakau tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 17 Kg tembakau yang dikemas dengan menggunakan 2 (dua) kantong plastik kemudian tembakau tersebut dibawa terdakwa dengan cara dipikul dipundaknya dengan berjalan kaki ke arah Utara menuju ke Pos Kamling yang berjarak sekira 500 (lima ratus) meter, kemudian tembakau tersebut disembunyikan di Pos Kamling lalu besi betoneser yang digunakan oleh terdakwa untuk mencongkel gembok pintu warung dibuang terdakwa ke sungai di belakang Pos Kamling selanjutnya terdakwa tidur di Pos Kamling tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB tembakau tersebut ditawarkan/dijual ke pasar Olean oleh terdakwa namun tidak ada orang yang mau membelinya selanjutnya terdakwa membawa kembali tembakau tersebut ke Pos Kamling selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menawarkan tembakau tersebut kepada saksi Mustofa di ruko miliknya yang terletak Jl. Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo namun pada waktu itu terdakwa belum membawa tembakau tersebut dan saksi Mustofa mau membelinya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruko untuk mengambil tembakau di Pos Kamling tempat tembakau tersebut disimpan, pada saat terdakwa pergi mengambil tembakau kemudian saksi Mustofa menghubungi saksi korban Rito dengan menggunakan hand phone sebab saksi Mustofa merasa curiga terhadap terdakwa dan sebelumnya sudah mendengar kabar bahwa saksi korban Rito telah kehilangan tembakau, selanjutnya saksi korban Rito datang ke Ruko milik saksi Mustofa dan tidak lama kemudian terdakwa datang dengan menumpang becak dan membawa 1 (satu) karung plastik yang berisikan 2 (dua) kantong plastik tembakau lalu saksi korban Rito menanyakan darimana asal-usul tembakau tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa tembakau tersebut adalah hasil dari mencuri di warung tembakau milik saksi korban Rito, selanjutnya para saksi menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rito mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya