Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Sit. Suryani, S.H. Go Bobby Bintoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-518/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Go Bobby Bintoro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa  terdakwa GO BOBBY BINTORO pada hari Senin   tanggal 02 Oktober 2017  sekira pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada  waktu  dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa GO BOBBY BINTORO, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS melaju dari arah barat menuju kearah timur  dan pada saat melintas di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, didepan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS yang terdakwa kemudikan ada kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah barat ketimur kemudian pada saat itu terdakwa secara tiba tiba lajunya melebar kekanan karena berusaha mendahului kendaraan truck yang ada didepannya , karena kurang hati hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS  dan jarak sudah terlalu dekat dengan sepeda motor No.Pol.P-4695-EA yang dikemudikan oleh korban  MOH.IMAM sehingga kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS menabrak sepeda motor No.Pol.P-4695-EA yang dikemudikan oleh korban MOH .IMAM  sehingga tidak sadarkan diri.
  • Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi MOH.IMAM, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 843.2/ 73/ 431.201.7.5/ 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter MAHARANI CAHYANDARI, dokter puskesmas suboh Kec. Suboh Kab. Situbondo dalam menjalankan tugas sebagai dokter kehakiman, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pemeriksaan luar

Kepala : Teradapat luka terbuka dikepala bagian kiri 4 cm x 1 cm, terdapat luka babras dimata kiri 0,5 cm x 0,5 cm

Leher : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-)

Dada : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-)

Perut : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-)

Vagina : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-)

Kaki dan Tangan : Terdapat luka terbuka dilutut kanan 2 cm x 1 cm, terdapat patah tulang di paha kanan 3 cm x 1 cm

Tensi : 120/80 mmHg

Nadi : 88 x/mnt

Suhu : 36 CPernafasan : 24 x /mnt 

Kesimpulan

Ditemukan luka terbuka di kepala bagian kiri 4 cm x 1 cm, terdapat luka babras dimata kiri 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat luka terbuka di lutut kiri 2 cm x 1 cm, terdapat patah tulang tertutup pada paha kanan3 cm x 1 cm. Dengan adanya patah tulang tertutup di paha kanan 3 cm x 1 cm, sehingga perlu penanganan yang lebih serius hingga dirujuk kerumah sakit.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---------------------------------  dan  ------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa  terdakwa GO BOBBY BINTORO pada hari Senin   tanggal 02 Oktober 2017  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa GO BOBBY BINTORO, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS melaju dari arah barat menuju kearah timur  dan pada saat melintas di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, didepan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS yang terdakwa kemudikan ada kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah barat ketimur kemudian pada saat itu terdakwa secara tiba tiba lajunya melebar kekanan karena berusaha mendahului kendaraan truck yang ada didepannya , karena kurang hati hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS  dan jarak sudah terlalu dekat dengan sepeda motor No.Pol.P-4695-EA yang dikemudikan oleh korban  MOH.IMAM sehingga kendaraan Minibus No.Pol.N-1912-KS menabrak sepeda motor No.Pol.P-4695-EA yang dikemudikan oleh korban MOH .IMAM   sehingga tidak sadarkan diri.
  • Akibat Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan sepeda motor No.Pol.P-4695-EA yang  dikemudikan oleh korban MOH. IMAM mengalami kerusakan bengkok pada shock depan, pecah pada body depan dan body samping kanan, bengkok pada velg depan dan velg belakang serta knalpot patah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pihak Dipublikasikan Ya