Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI bin SURAMLI bersama sama dengan Terdakwa II ZAINUL IBAD DUL HEMAMAH alias INUL Bin SOLEH pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Desa area persawahan masuk Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri , dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib saksi korban MASUDI alias DEDEK berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.P-3566-FO dengan tujuan ke Alun-alun Kota Situbondo, sesampainya jalan desa di daerah Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo tepatnya di pinggir jalan depan kuburan saksi korban MASUDI alias DEDEK berhenti tiba tiba bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengajak berkomunikasi dan bekenalan dan tidak lama kemudian terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI dan terdakwa II ZAINUL IBAD DUL HEMAMAH alias INUL Bin SOLEH datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Hitam Nopol P-2184-F ikut gabung ngobrol dipinggir jalan kemudian terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI melihat di dalam tas milik saksi korban MASUDI alias DEDEK terdapat banyak uang saat saksi korban MASUDI alias DEDEK mengeluarkan Handphone dari dalam tasnya, sehingga timbul niat terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI untuk memilikinya selanjutnya terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI meminta uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban MASUDI alias DEDEK untuk membeli minuman keras namun saksi korban MASUDI alias DEDEK tidak memberi melainkan pamit keluar sebentar untuk membeli bensin,
- Bahwa selajutnya saksi korban MASUDI alias DEDEK datang kembali ke tempat awal kumpul bersama namun 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya sudah pergi, selanjutnya terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI dan terdakwa II ZAINUL IBAD DUL HEMAMAH alias INUL Bin SOLEH meminta kembali uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban MASUDI alias DEDEK untuk membeli minuman keras berupa anggur merah dan bir namun tetap tidak diberi dan sekira pukul 00.30 Wib saksi korban MASUDI alias DEDEK pamitan pulang karena sudah larut malam yang awalnya akan lewat arah selatan namun oleh Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI dibujuk dengan perkataan “tenang engkok se ngawal” (bahasa madura) “tenang saya yang ngawal” Sehingga saksi korban MASUDI alias DEDEK membeloknya sepeda motor kearah utara, namun ketika akan berangkat saksi korban MASUDI alias DEDEK melihat Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH membawa parang dengan posisi diselipkan di dipinggang sebelah kanan dan saksi korban MASUDI alias DEDEK bertanya kepada terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI “ been kancana mak ngibe bireng?” sapa se ebirenga?” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “kamu temannya kenapa membawa parang? siapa yang mau diparang?”. Dan dijawab oleh terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI “njek benni bireng, ria sabbuk ngalosot” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “bukan parang, ini sabuknya melorot”. Dan saksi korban MASUDI alias DEDEK berkata lagi “peteng disak, engkok takok”. (artinya dalam bahasa Indonesia) “ gelap disana saya takut “ Dan dijawab lagi oleh Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI “ ayo patenang lah bos, bede engkok” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “ayo tenang saja bos, ada saya”. Sehingga dengan perkataan tersebut saksi korban MASUDI alias DEDEK kearah utara dan mengikuti dari arah belakang.
- Bahwa sekira pukul 01.00 wib sampai di jalan desa area persawahan masuk Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI menyuruh terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH untuk menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa I FATHOR ROSI alias ROSI Bin SURAMLI turun dari sepeda motor mengambil sebilah parang yang diselipkan dicelana bagian pinggang sebelah kanan terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH , kemudian Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI mencegat saksi korban MASUDI alias DEDEK dengan mengatakan “AMBU..AMBU..!” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “BERHENTI..BERHENTI..” sambil memberi kode berhenti dengan tangan kiri sedangkan tangan kanannya memegang parang Sedangkan Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH tetap berada diatas sepeda motor sambil melihat situasi sekitar aman Kemudian saksi korban MASUDI alias DEDEK menghentikan sepeda motornya tepat didepan terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan turun dari sepeda motornya Setelah itu terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI mengatakan “KEMMA TASSA” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “MANA TASNYA!” tangan kanan memegang parang sambil diacungkan kearah saksi korban MASUDI alias DEDEK Namun saksi korban MASUDI alias DEDEK menolaknya kemudian terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI menodongkan parang kearah wajah saksi korban MASUDI alias DEDEK Selanjutnya terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI menarik dengan paksa tali tas milik saksi korban MASUDI alias DEDEK sehingga terjadi tarik menarik sambil terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI mendorong saksi korban MASUDI alias DEDEK hingga terjatuh ketanah dan mengalami luka lecet pada lutut bagian depan Selanjutnya Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI mengtakan kepada Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL “MARA TOLONGI NUL !” (artinya dalam Bahasa Indonesia) “AYO BANTU NUL !”. Selanjutnya Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL turun dari sepeda motornya ikut menarik tali tas yang masih dipegang oleh saksi korban MASUDI alias DEDEK hingga tali tas milik saksi korban MASUDI alias DEDEK terputus kemudian terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI mengambil tas tersebut selanjutnya para terdakwa pergi kearah utara dengan mengendarai sepeda motornya kemudian dikejar oleh saksi korban MASUDI alias DEDEK namun tidak berhasil kemudian terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH berhenti dipinggir jalan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran untuk membuka isi tas tersebut yang isinya berupa uang, 1 (satu) unit handphone merk VIVO wama hitam dan beberapa buku catatan yang kemudian tas dan beberapa buku catatan dibuang ke sungai pinggir sawah daerah tersebut selanjutnya para terdakwa pulang kerumah masing masing untuk berganti baju ,
- Bahwa dari hasil mengambil tersebut terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL Bin SOLEH digunakan untuk jalan jalan ke pelabuhan Jangkar dalam perjalanan para terdakwa membeli makanan, minuman dan rokok di Indomaret setelah sampai di pelabuhan Jangkar para terdakwa membeli makanan, minuman, rokok dan bensin di warung kemudian para terdakwa menuju taman Asembagus duduk duduk sampai dengan pukul 09.00 wib selanjutnya menuju toko Swalayan KDS Situbondo untuk membeli baju setelah membeli baju di Swalayan KDS Situbondo kemudian para terdakwa pergi ke rumah saksi BAGAS HIDAYAT yang beralamat di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji untuk mandi dan beristirahat selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI ditelpon oleh saksi HARIYONO alias HAR Bin SUKARTO menanyakan keberadaannya dan beberapa menit kemudian datang saksi HARIYONO alias HAR Bin SUKARTO dan saksi HARIYANTO alias PAK HARIK mengatakan bahwa ibu dari terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI sakit keras sehingga terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan terdakwa II ZAINUL IBAD DUL HEMAMAH alias INUL Bin SOLEH untuk pamit pulang kepada saksi BAGAS HIDAYAT dan setelah sampai dirumah Terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI sudah ada saksi korban MASUDI alias DEDEK bersama keluarganya meminta barang-barang yang diambil untuk dikembalikan dan terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan Terdakwa II ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INUL mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang milik saksi korban MASUDI als DEDEK yang diambil oleh para terdakwa telah digunakan oleh para terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya datang petugas Kepolisian dan mengamankan terdakwa I AHMAD FATHOR ROSI alias ROSI dan terdakwa ZAINUL IBAD DULHEMAMAH alias INULBin SOLEH berikut barang bukti dibawa ke Polres Situbondo
- Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin dari saksi Korban MASUDI alias DEDEK selaku pemilik tas berserta barang-barang yang ada di dalamnya dan saksi Korban MASUDI alias DEDEK mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 KUHP |