Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2018/PN Sit Didik Anjarwoko, S.H. Gunawan Alias Wan Bin Alm. Niman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/10/XI/2018/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Didik Anjarwoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Alias Wan Bin Alm. Niman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Penganiyaan Ringan yang dilakukan ileh Terlapor Gunawan Alias Wan terhadap korban Sawa.

Terlapor telah mendatangi korban yang posisinya berada di pekarangan/halaman rumah korban sebelah timurnya tempat pembuatan dan pembakaran batu bata, selanjutnya langsung memegang kedua lengan tangannya korban dengan di dorong-dorong sambil berkata "Bekna keben.. beneh manungsa.. bekna padena motak bekna buta" (Bahasa Indonesianya : Kamu hewan bukan manusia, kamu sama seperti monyet, kamu buta), selanjutnya Gunawan Alias Wan melotot matanya dan langsung melepaskan pegangan tangannya pada bagian baju sebelah dada korban dan langsung memukul kepala korban pada bagian muka dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 1 (satu) kali.

setalah korban di pukul oleh terlapor korban mengalami gelap, pusing dan mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri bawah mata, sedangkan terlapor meninggalkan korban menuju ke rumahnya.

----- Perbuatan Tersangka Gunawan Alias Wan Bin Alm. Niman melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya