----- Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Penganiyaan Ringan yang dilakukan ileh Terlapor Gunawan Alias Wan terhadap korban Sawa.
Terlapor telah mendatangi korban yang posisinya berada di pekarangan/halaman rumah korban sebelah timurnya tempat pembuatan dan pembakaran batu bata, selanjutnya langsung memegang kedua lengan tangannya korban dengan di dorong-dorong sambil berkata "Bekna keben.. beneh manungsa.. bekna padena motak bekna buta" (Bahasa Indonesianya : Kamu hewan bukan manusia, kamu sama seperti monyet, kamu buta), selanjutnya Gunawan Alias Wan melotot matanya dan langsung melepaskan pegangan tangannya pada bagian baju sebelah dada korban dan langsung memukul kepala korban pada bagian muka dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 1 (satu) kali.
setalah korban di pukul oleh terlapor korban mengalami gelap, pusing dan mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri bawah mata, sedangkan terlapor meninggalkan korban menuju ke rumahnya.
----- Perbuatan Tersangka Gunawan Alias Wan Bin Alm. Niman melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. |