Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Sit | MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH | 1.HARYONO 2.NUR KAMILA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2023/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.000.000,00 | |||||||||
Petitum | P R I M A I R :
Kerugian Moriel : Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ;
Kerugian matriel : Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain SUBSIDAIR : Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |