Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.Artijo
2.Siti Aisyah
1.Maun Alias P. Sum
2.Adam Alias Pak Rasid
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Artijo
2Siti Aisyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maun Alias P. Sum
2Adam Alias Pak Rasid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Armo Alias P. Ria
2Narima
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Obyek sengketa I yaitu sebagian dari  Petok nomor 237 Persil 98.a. Kelas d.II. luas 0121 da.dengan luas/ukuran + 350 M2 dengan batas-batas :
  • Utara : Tanah kering P.Rakyat;
  • Timur : Tanah kering H.Nurudin;
  • Selatan: Jalan kampung;
  • Barat : Tanah sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II dan Turut Tergugat II;

Dan Obyek sengketa II yaitu sebagian dari  Petok nomor 237 Persil 98.a. Kelas d.II. luas 0121 da.dengan luas/ukuran + 100 M2 dengan batas-batas :

  • Utara : Tanah kering P. Rakyat;
  • Timur : Tanah sengketa I yang dikuasai oleh Maun alias P. Sum (Tergugat I) dan Turut Tergugat I;
  • Selatan : Jalan kampung;
  • Barat : Rumah dan pekarangan ARTIJO (Penggugat);

Adalah tanah milik Penggugat I ;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa I dan II tanpa  alas  hak  yang  sah dan benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang Berwajib;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebesar Rp. 1.000.000,00 per tahun X 33 tahun = Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) atas kerugian materiil dan immaterial;

6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebesar Rp. 500.000,00 per tahun X 17 tahun = Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atas kerugian materiil dan immaterial;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa I dan tanah sengketa II;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun timbul verzet, banding, atau Kasasi ;

9. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk terhadap putusan ini ;

10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak