Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.Artijo 2.Siti Aisyah |
1.Maun Alias P. Sum 2.Adam Alias Pak Rasid |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Dan Obyek sengketa II yaitu sebagian dari Petok nomor 237 Persil 98.a. Kelas d.II. luas 0121 da.dengan luas/ukuran + 100 M2 dengan batas-batas :
Adalah tanah milik Penggugat I ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa I dan II tanpa  alas  hak  yang  sah dan benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang Berwajib; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebesar Rp. 1.000.000,00 per tahun X 33 tahun = Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) atas kerugian materiil dan immaterial; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebesar Rp. 500.000,00 per tahun X 17 tahun = Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atas kerugian materiil dan immaterial; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa I dan tanah sengketa II; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun timbul verzet, banding, atau Kasasi ; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk terhadap putusan ini ; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |