Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2019/PN Sit | PURWADI | IFA RUMIYATIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jan. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2019/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Des. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian jual beli atas tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I. 3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan adalah hak milik Penggugat. Â 4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan Perjanjian jual beli tanah obyek sengketa SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan yang dituangkan secara resmi melalui Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah hukum setempat. Â 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan menandatangani segala surat-surat untuk keperluan proses balik nama SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat. Â Â 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding. 9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan proses balik nama SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat berdasarkan putusan perkara a quo. 10. Menghukum Tergugat I untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |