Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILYAS HAMZAH Als. IYAS Bin (Alm) MISDUR pada hari rabu tanggal 20 Pebruari 2019 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Pebruari tahun 2019, bertempat di depan Gudang Ikan Kp. Krajan Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “penganiayaanâ€, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa bertengkar dengan saksi Suparman Als. Maman di media sosail (facebook) selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 Pebruari 2019 sekira jam 08.30 WIB terdakwa mendatangai saksi Suparman Als. Maman yang sedang meminum kopi diwarung depan Gudang Ikan Kp. Krajan Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya langsung memukul saksi Suparman Als. Maman yang mengenai pipi sebelah kiri saksi Suparman Als. Maman setelah itu terdakwa dipisah oleh warga sekitar lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi Suparman Als. Maman dengan maksud terdakwa akan mengambil pisau (sangkur) ditempat peristirahatan terdakwa yang berada di sebelah utara gudang ikan Kp. Krajan Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo tersebut.
- Setelah terdakwa mengambil sebilah pisau (sangkur) dan menyelipkannya dipinggang kanannya terdakwa kembali mendatangai saksi Suparman Als. Maman diwarung yang berada di depan Gudang Ikan Kp. Krajan Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo tersebut kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Suparman Als. Maman setelah itu terdakwa langsung mengayun-ayunkan pisaunya tersebut kepada saksi Suparman Als. Maman yang menyebabkan saksi Suparman Als. Maman mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya sehingga mengganggu aktifitas atau pekerjaan sehari-hari saksi Suparman Als. Maman.
- Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor : 445/353/VER/8/431.520.1/2019 tanggal 23 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irawan Setya Utama dengan kesimpulan : luka robek pada dahi sebelah kiri luar dengan panjang kurang lebih tiga centimeter x nol koma lima centimeter, luka robek pada hidung berbentuk U dengan ukuran kurang lebih tiga centimeter x nol koma satu centimeter, terdapat benjolan pada bibir bawah dengan ukuran kurang lebih nol koma tujuh centimeter dan tinggi benjolan nol koma tiga centimeter. Luka lecet didada atas kiri berbentuk U kurang lebih satu koma lima centimeter. Luka robek dilengan depan kiri kurang lebih ukuran enam centimeter x nol koma satu centimeter.
- Luka robek pada betis sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih sembilan centimeter x nol koma satu centimeter, lecet pada kedua lutut kaki bentuk tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |