Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia TERDAKWA MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul 21.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Sepudi Dusun Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi Moh Hairul Anam (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Situbondo sehubungan dengan transaksi Pil Trihexyphenidil kepada Sdr Rahmat yang telah membeli Pil Trex, selanjutnya didapat keterangan dari Saksi Moh Hairul Anam (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) mendapatkan Pil Trihexyphenidil dengan cara membeli kepada TERDAKWA dengan harga sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 50 (Lima Puluh) butir  ;
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian dari Polres Situbondo melakukan pengembangan terhadap keterangan Saksi Saksi Moh Hairul Anam (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang mendapatkan obat Pil Trihexyphenidil dari TERDAKWA lalu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Bentar Pramono dan saksi Fakhur Rozy selaku Anggota Kepolisian Resort Situbondo bersama dengan saksi Moh Hairul Anam mendatangi rumah terdakwa di Jl Sepudi Dusun Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 424 (empat ratus dua puluh empat) butir pil Dextro,8 (delapan) butir Pil Trex ,16 (enam belas) butir Pil Dextro yang dikemas dalam bungkus bekas rokok Djarum LA dan Uang tunai sebesar Rp 1.214.000 (Satu Juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa mengakui mengedarkan pil Trex kepada Saksi Moh Hairul Anam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 0634/NOF/2019 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,SI Apt,Msi,Dra FITRIYANA HAWA,TITIN ERNAWATI,S FARM APT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 11286/2019/NOF berupa 14 (Empat belas ) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,900 gr (dua koma Sembilan ratus gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 11287/2019/NOF berupa 15 (lima belas ) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 3,111 gr (tiga koma seratus sebelas gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul 21.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Sepudi Dusun Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili,, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :
- perkara terpisah) di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Situbondo sehubungan dengan transaksi Pil Trihexyphenidil kepada Sdr Rahmat yang telah membeli Pil Trex, selanjutnya didapat keterangan dari Saksi Moh Hairul Anam (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) mendapatkan Pil Trihexyphenidil dengan cara membeli kepada TERDAKWA dengan harga sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 50 (Lima Puluh) butir ;
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian dari Polres Situbondo melakukan pengembangan terhadap keterangan Saksi Saksi Moh Hairul Anam (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang mendapatkan obat Pil Trihexyphenidil dari TERDAKWA lalu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Bentar Pramono dan saksi Fakhur Rozy selaku Anggota Kepolisian Resort Situbondo bersama dengan saksi Moh Hairul Anam mendatangi rumah terdakwa di Jl Sepudi Dusun Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 424 (empat ratus dua puluh empat) butir pil Dextro,8 (delapan) butir Pil Trex ,16 (enam belas) butir Pil Dextro yang dikemas dalam bungkus bekas rokok Djarum LA dan Uang tunai sebesar Rp 1.214.000 (Satu Juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa mengakui mengedarkan pil Trex kepada Saksi Moh Hairul Anam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 0634/NOF/2019 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,SI Apt,Msi,Dra FITRIYANA HAWA,TITIN ERNAWATI,S FARM APT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 11286/2019/NOF berupa 14 (Empat belas ) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,900 gr (dua koma Sembilan ratus gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 11287/2019/NOF berupa 15 (lima belas ) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 3,111 gr (tiga koma seratus sebelas gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa MISNATI ALIAS BU SAHUD BINTI PAK DIMAN tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras yang tidak memenuhi standart mutu dan obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa Misnati Alias Bu Sahud Binti Pak Diman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |