Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.C/2018/PN Sit | Achmad Soetrisno, S.H. | Toyani Binti Aat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.C/2018/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/07/VIII/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 25 bulan April Tahun 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, di depan Rumah Ningsih (Tidak Saksi) masuk wilayah Dusun Pesisir Utaran, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dilaporkan Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 08.30 Wib. Uraian perkara pidana secara singkat: ----- Bahwa Terdakwa Toyani Binti Aat dengan sengaja menempeleng Saksi Suciana sebanyak dua kali menggunakan kedua tangannya secara bergantian namun yang berhasil mengenai pipi saksi Suciana hanya satu kali yaitu Terdakwa Toyani Binti Aat menempeleng menggunakan tangan kiri kepada Saksi Suciana pada pipi kanan yang mengakibatkan bengkak dan nyeri tekan (rasa sakit dan luka dalam) sesuai dengan Surat Visum Et Repertem Nomor : 353/07/431.202.7.1.9/2018 tanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan oleh dokter Reny Wahyuningrum selaku dokter jaga Puskesmas Panarukan, dengan kesimpulan bahwa Saksi Suciana mengalami bengkak dan nyeri tekan serta tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan pencaharian sehari-harinnya, atas perbuatan Terdakwa Toyani Binti Aat kepada Saksi Suciana diketahui orang banyak yang menghadiri undangan dari Ningsih (tidak saksi) namun yang dihadirkan menjadi saksi adalah Saksi Ernawati dan Toni Alias B. Rudi. Bahwa Terdakwa Toyani Binti Aat perbuatan tersebut kepada Saksi Suciana disebabkan karena Saksi Suciana tidak membayar hutangnya dan melempar mangkok kepada Terdakwa Toyani Binti Aat sehingga Terdakwa Toyani Binti Aat emosi kepada Saksi Suciana leangsung menempeleng pipi kiri Saksi Suciana menggunakan tangan kanannya namun Saksi Suciana dapat menghindar dilanjutkan tangan kiri Terdakwa Toyani Binti Aat menempeleng pipi kanan Saksi Suciana yang mengakibatkan pipi kanan Suciana bengkak dan nyeri tekan. ----- Melanggar Pasal 352 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |