Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 170/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ARYA JUBRIYANTO als ARI bin SURYANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat Toko Bangunan di Kp Trebungan Krajan RT 02 RW 03 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat, selanjutnya setelah terjadi pemukulan sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan anggota PSHT lainnya menuju ke Padepokan di Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sekira pukul 18.15 wib terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib di grup whatsapps “Semut Ireng Situbondo” saksi Saiful Rahman als Ipung melihat terdakwa mengundang PSHT Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso untuk datang ke Situbondo dengan maksud untuk membalas dendam peristiwa bentrok yang terjadi di Ds Trebungan dan Ds Kayuputih, Kab Situbondo, mengetahui whatsapps tersebut kemudian saksi Saiful Rahman als Ipung menegur terdakwa dengan melarang mendatangkan PSHT dari Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 wib bertempat di barat sungai Kel Dawuhan terdakwa bertemu dengan saksi Miftah, Ical, Awan, Rama, Firman, Zainul dan Erik lalu bersama-sama menuju ke rumah Firman di Ds Bentongan untuk membahas rencana balas dendam kepada warga Trebungan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa menyuruh saksi Saiful Rahman als Ipung untuk menghubungi anggota PSHT dari Jember yang bernama Agus untuk menanyakan keberadaan PSHT dari Jember, setelah didapat informasi anggota PSHT Jember dalam perjalanan menuju ke Situbondo kemudian terdakwa bersama dengan saksi Saiful Rahman als Ipung mengendarai sepeda motor beat menuju ke Kec Tapen, Kab Bondowoso untuk menjemput anggota PSHT dari Kab Jember, Kab Bondowoso, Banyuwangi dan setelah bertemu kemudian bersama-sama menuju ke Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi sampai di Situbondo semua anggota PSHT dari luar kota dan dari Situbondo berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, bergabung jumlahnya lebih dari 200 (dua ratus) orang kemudian dipimpin oleh Firman als Aping, Rama, Geo bersama-sama menuju ke Ds Trebungan Kec Mangaran Kab Situbondo, terdakwa yang awalnya berboncengan dengan saksi Aditya dan Jodi kemudian pindah berboncengan dengan Krisna menuju ke Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab SItubondo, sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo (tepat didepan rumah Misrawi tempat terjadinya pencabutan bendera terjadinya bentrokan siang) anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan Dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan ketika berada di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak mengatakan “ayo-ayo” sambil melambaikan tangannya kearah peserta rombongan lainnya supaya merapat di rombongan lalu terdakwa berteriak-teriak mengatakan “keluar-keluar-keluar” dengan tujuan supaya warga keluar, lalu ketika di depan MI Alkhairiyah Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak mengatakan “ayo-ayo-ayo teruskan” dengan maksud supaya anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan, dan ketika terdakwa berada di depan toko milik saksi korban Wafir di KP Trebungan Krajan Rt 002 Rw 003, Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa melakukan pelemparan kearah pintu toko dengan menggunakan batu kali sebanyak 1 kali, sedangkan saksi Saiful Rahman als Ipung melempar batu ke rumah warga sebanyak 3 kali hingga mengenai kaca dan pecah, saksi Miftah melakukan pengerusakan mobil Ayla warna putih milik warga dengan menggunakan kayu hingga kaca mobil pecah lalu melakukan pengerusakan dengan menggunakan kayu terhadap kaca jendela counter hingga pecah, saksi Aditya melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu bata kearah lampu warung hingga pecah dan setelah terdakwa dan anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa setelah kurang lebih 15 – 20 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu terdakwa pulang bergoncengan dengan Krisna.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anggota PSHT lainnya toko bangunan milik saksi Wafir mengalami kerusakan atau penyok pada pintu gudang terbuat dari galvalum dan engsel pintu lepas dan akibat kerusakan tersebut ditaksir sebesar Rp. 500.000,-.
  • Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. TABEL TABEL TABEL

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ARYA JUBRIYANTO als ARI bin SURYANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat Toko Bangunan di Kp Trebungan Krajan RT 02 RW 03 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat, selanjutnya setelah terjadi pemukulan sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan anggota PSHT lainnya menuju ke Padepokan di Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sekira pukul 18.15 wib terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib di grup whatsapps “Semut Ireng Situbondo” saksi Saiful Rahman als Ipung melihat terdakwa mengundang PSHT Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso untuk datang ke Situbondo dengan maksud untuk membalas dendam peristiwa bentrok yang terjadi di Ds Trebungan dan Ds Kayuputih, Kab Situbondo, mengetahui whatsapps tersebut kemudian saksi Saiful Rahman als Ipung menegur terdakwa dengan melarang mendatangkan PSHT dari Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 wib bertempat di barat sungai Kel Dawuhan terdakwa bertemu dengan saksi Miftah, Ical, Awan, Rama, Firman, Zainul dan Erik lalu bersama-sama menuju ke rumah Firman di Ds Bentongan untuk membahas rencana balas dendam kepada warga Trebungan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa menyuruh saksi Saiful Rahman als Ipung untuk menghubungi anggota PSHT dari Jember yang bernama Agus untuk menanyakan keberadaan PSHT dari Jember, setelah didapat informasi anggota PSHT Jember dalam perjalanan menuju ke Situbondo kemudian terdakwa bersama dengan saksi Saiful Rahman als Ipung mengendarai sepeda motor beat menuju ke Kec Tapen, Kab Bondowoso untuk menjemput anggota PSHT dari Kab Jember, Kab Bondowoso, Banyuwangi dan setelah bertemu kemudian bersama-sama menuju ke Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi sampai di Situbondo semua anggota PSHT dari luar kota dan dari Situbondo berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, bergabung jumlahnya lebih dari 200 (dua ratus) orang kemudian dipimpin oleh Firman als Aping, Rama, Geo bersama-sama menuju ke Ds Trebungan Kec Mangaran Kab Situbondo, terdakwa yang awalnya berboncengan dengan saksi Aditya dan Jodi kemudian pindah berboncengan dengan Krisna menuju ke Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab SItubondo, sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo (tepat didepan rumah tempat terjadinya bentrokan siang) anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor dan melakukan pengerusakan terhadap toko, rumah, warung dan kios milik warga dengan cara melempar dengan menggunakan batu, bata dan kayu hingga rusak, ketika anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan terdakwa ketika berada di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo berteriak-teriak menghimbau mengatakan “ayo-ayo” sambil melambaikan tangannya kearah peserta rombongan PSHT lainnya supaya merapat di rombongan untuk melakukan pengerusakan, lalu terdakwa berteriak-teriak mengatakan “keluar-keluar-keluar” dengan maksud supaya warga keluar dengan tujuan supaya berkelahi lagi lalu ketika di depan MI Alkhairiyah Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak menghimbau mengatakan “ayo-ayo-ayo teruskan” dengan maksud menghasut anggota PSHT lainnya supaya melanjutkan melakukan pengerusakan, kemudian ketika terdakwa berada di depan toko milik saksi korban Wafir di KP Trebungan Krajan Rt 002 Rw 003, Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa melakukan pelemparan kearah pintu toko dengan menggunakan batu kali sebanyak 1 kali, sedangkan saksi Saiful Rahman als Ipung melempar batu ke rumah warga sebanyak 3 kali hingga mengenai kaca dan pecah, saksi Miftah melakukan pengerusakan mobil Ayla warna putih milik warga dengan menggunakan kayu hingga kaca mobil pecah lalu melakukan pengerusakan dengan menggunakan kayu terhadap kaca jendela counter hingga pecah, saksi Aditya melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu bata kearah lampu warung hingga pecah dan setelah terdakwa dan anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan kemudian terdakwa pulang, dan setelah terdakwa dan anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa setelah kurang lebih 15 – 20 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu terdakwa pulang bergoncengan dengan Krisna.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anggota PSHT lainnya toko bangunan milik saksi Wafir mengalami kerusakan atau penyok pada pintu gudang terbuat dari galvalum dan engsel pintu lepas dan akibat kerusakan tersebut ditaksir sebesar Rp. 500.000,-.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia terdakwa ARYA JUBRIYANTO als ARI bin SURYANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat Toko Bangunan di Kp Trebungan Krajan RT 02 RW 03 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat, selanjutnya setelah terjadi pemukulan sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan anggota PSHT lainnya menuju ke Padepokan di Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sekira pukul 18.15 wib terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib di grup whatsapps “Semut Ireng Situbondo” saksi Saiful Rahman als Ipung melihat terdakwa mengundang PSHT Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso untuk datang ke Situbondo dengan maksud untuk membalas dendam peristiwa bentrok yang terjadi di Ds Trebungan dan Ds Kayuputih, Kab Situbondo, mengetahui whatsapps tersebut kemudian saksi Saiful Rahman als Ipung menegur terdakwa dengan melarang mendatangkan PSHT dari Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 wib bertempat di barat sungai Kel Dawuhan terdakwa bertemu dengan saksi Miftah, Ical, Awan, Rama, Firman, Zainul dan Erik lalu bersama-sama menuju ke rumah Firman di Ds Bentongan untuk membahas rencana balas dendam kepada warga Trebungan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa menyuruh saksi Saiful Rahman als Ipung untuk menghubungi anggota PSHT dari Jember yang bernama Agus untuk menanyakan keberadaan PSHT dari Jember, setelah didapat informasi anggota PSHT Jember dalam perjalanan menuju ke Situbondo kemudian terdakwa bersama dengan saksi Saiful Rahman als Ipung mengendarai sepeda motor beat menuju ke Kec Tapen, Kab Bondowoso untuk menjemput anggota PSHT dari Kab Jember, Kab Bondowoso, Banyuwangi dan setelah bertemu kemudian bersama-sama menuju ke Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi sampai di Situbondo semua anggota PSHT dari luar kota dan dari Situbondo berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, bergabung jumlahnya lebih dari 200 (dua ratus) orang kemudian dipimpin oleh Firman als Aping, Rama, Geo bersama-sama menuju ke Ds Trebungan Kec Mangaran Kab Situbondo, terdakwa yang awalnya berboncengan dengan saksi Aditya dan Jodi kemudian pindah berboncengan dengan Krisna menuju ke Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo, sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo (tepat didepan rumah Misrawi tempat terjadinya pencabutan bendera terjadinya bentrokan siang) anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan Dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan ketika berada di Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab SItubondo terdakwa berteriak-teriak menghimbau mengatakan “ayo-ayo” sambil melambaikan tangannya kearah peserta rombongan PSHT lainnya supaya merapat di rombongan lalu terdakwa berteriak-teriak mengatakan “keluar-keluar-keluar” dengan tujuan supaya warga keluar, lalu ketika di depan MI Alkhairiyah Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak menghimbau mengatakan “ayo-ayo-ayo teruskan” dengan maksud supaya anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan, dan ketika terdakwa berada di depan toko milik saksi korban Wafir di KP Trebungan Krajan Rt 002 Rw 003, Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo terdakwa melakukan pelemparan kearah pintu toko dengan menggunakan batu kali sebanyak 1 kali, sedangkan saksi Saiful Rahman als Ipung melempar batu ke rumah warga sebanyak 3 kali hingga mengenai kaca dan pecah, saksi Miftah melakukan pengerusakan mobil Ayla warna putih milik warga dengan menggunakan kayu hingga kaca mobil pecah lalu melakukan pengerusakan dengan menggunakan kayu terhadap kaca jendela counter hingga pecah, saksi Aditya melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu bata kearah lampu warung hingga pecah.
  • Bahwa ketika petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi Haryanto, saksi Agus Widiyono dan saksi Susis mendatangi tempat kejadian langsung melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “berhenti-berhenti, jangan merusak”, namun oleh anggota PSHT perintah himbauan tersebut tidak dihiraukan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 15 – 20 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu terdakwa pulang bergoncengan dengan Krisna.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya