Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Sit PT. MADANI PRABU JAYA PT. BERKAH ZAMZAM WISATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perseroan
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MADANI PRABU JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Permana, S.H.PT. MADANI PRABU JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAH ZAMZAM WISATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Total Utang sebesar Rp. 1.632.233.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) dan USD 35,169.- (tiga puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak