Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2017/PN Sit. BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1BEJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan identitas anak kedua Pemohon dan nama orang tua anak kedua Pemohon yang bernama BELA JULIA, anak dari Ayah BEJO dan Ibu NGATMI, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 06266/T/2012, tanggal 17 Maret 2012, dibetulkan/dirubah menjadi BELA JULIA NUR AZIZAH, anak dari Ayah BEDJO dan Ibu NGATMI, berdasarkan Kartu Keluarga, tanggal 04 September 2017, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal 14 Juni 2014;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak kedua Pemohon dan nama orang tua anak kedua Pemohon yang tercatat dari “BELA JULIA, anak dari Ayah BEJO dan Ibu NGATMI”, menjadi “BELA JULIA NUR AZIZAH, anak dari Ayah BEDJO dan Ibu NGATMI berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak