Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas anak kedua Pemohon dan nama orang tua anak kedua Pemohon yang bernama BELA JULIA, anak dari Ayah BEJO dan Ibu NGATMI, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 06266/T/2012, tanggal 17 Maret 2012, dibetulkan/dirubah menjadi BELA JULIA NUR AZIZAH, anak dari Ayah BEDJO dan Ibu NGATMI, berdasarkan Kartu Keluarga, tanggal 04 September 2017, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal 14 Juni 2014;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak kedua Pemohon dan nama orang tua anak kedua Pemohon yang tercatat dari “BELA JULIA, anak dari Ayah BEJO dan Ibu NGATMIâ€ÂÂ, menjadi “BELA JULIA NUR AZIZAH, anak dari Ayah BEDJO dan Ibu NGATMI berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |