Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa para Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa awalnya anggota Ditresnarkoba mendapat informasi bahwa seseorang di wilayah Kotakan yang menyimpan dan menguasai sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, observasi terhadap informasi tersebut yang kemudian diketahui bahwa orang tersebut bernama VERI, bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 22.30 Wib Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO mendatangi rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO yang beralamat Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupante Situbondo, namun Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO tidak berada di rumahnya, kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH dan rekan-rekan mendapat informasi bahwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO berada di rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI.
- Bahwa kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menuju ke Rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI di Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dan menemukan Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI yang berada di ruang tamu dan Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO di belakang rumah bersembunyi di bawah meja.
- Bahwa pada saat berada di rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI, Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menemukan:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu,
- 1 (satu) buah korek api warna merah yang berada di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI.
Bahwa kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO mengajak Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO memasuki rumah Terdakwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya,
- 1 (satu) buah timbangan bertulisan Marlboro warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan kecil merk Digital Scale warna hitam silver,
- 1 (satu) pack plastik klip dibagian bawah lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu diatas lantai disamping lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah timbangan merk Pocket Scale warna silver didalam lemari yang berada di dalam rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah korek api warna merah diatas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta nomor simcard 081259493813 yang berada di saku celana kanan depan yang digunakan oleh Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO.
Bahwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO mengakui Barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama DIAN yang beralamat di Randu Agung Lumajang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01854/NNF/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO sebagai berikut :
- BB Nomor: 04454/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,034 gram. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut habis tidak tersisa).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01855/NNF/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI sebagai berikut :
- BB Nomor: 04455/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut habis tidak tersisa).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa para Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa awalnya anggota Ditresnarkoba mendapat informasi bahwa seseorang di wilayah Kotakan yang menyimpan dan menguasai sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, observasi terhadap informasi tersebut yang kemudian diketahui bahwa orang tersebut bernama VERI, bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 22.30 Wib Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO mendatangi rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO yang beralamat Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupante Situbondo, namun Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO tidak berada di rumahnya, kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH dan rekan-rekan mendapat informasi bahwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO berada di rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI.
- Bahwa kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menuju ke Rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI di Dusun Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dan menemukan Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI yang berada di ruang tamu dan Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO di belakang rumah bersembunyi di bawah meja.
- Bahwa pada saat berada di rumah Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI, Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menemukan:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu,
- 1 (satu) buah korek api warna merah yang berada di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI.
Bahwa kemudian Saksi SALMAN ALFARIZY, SH bersama dengan Saksi FAUZIA YUDA WIBISONO mengajak Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO memasuki rumah Terdakwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya,
- 1 (satu) buah timbangan bertulisan Marlboro warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan kecil merk Digital Scale warna hitam silver,
- 1 (satu) pack plastik klip dibagian bawah lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu diatas lantai disamping lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah timbangan merk Pocket Scale warna silver didalam lemari yang berada di dalam rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO,
- 1 (satu) buah korek api warna merah diatas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO dan
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta nomor simcard 081259493813 yang berada di saku celana kanan depan yang digunakan oleh Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO.
Bahwa Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO mengakui Barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama DIAN yang beralamat di Randu Agung Lumajang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01854/NNF/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO sebagai berikut :
- BB Nomor: 04454/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,034 gram. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut habis tidak tersisa).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01855/NNF/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa ROHIT MAULANA Bin SURYADI sebagai berikut :
- BB Nomor: 04455/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut habis tidak tersisa).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |