Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARSUDI Alias DIDI Bin MUSLI, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Jalan Wirakrama Rt. 002 Rw.002 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar itu pada hari Minggu tanggal 02 Bulan Juni tahun 2024, sekira pukul 17. 36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Rabu Tanggal 23 September 2023 terdakwa di telfon oleh saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya untuk datang ke rumahnya karena saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya yang berniat untuk mengembalikan uang yang milik terdakwa yang di pinjam olehnya saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya Sembari menunggu kedatangan terdakwa, sekira pukul 11.50 Wib saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya melakukan live tiktok menggunakan Handphone miliknya yang telah di ambil oleh terdakwa beberapa menit kemudian terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan membawa minuman keras jenis arak berukuran 550 L, setelah itu mereka mengobrol sambal minum arak di dalam kamar saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya; Setelah itu saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya menyerahkan uang yang pernah dia pinjam dari terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berniat untuk meminjam kepada saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena ada kebutuhan dan uang miliknya tidak cukup namun saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya mengatakan kepada terdakwa bahwa dia tidak memiliki uang sebanyak itu setelah itu mereka berdua melanjutkan minum arak. - Kemudian belum habis minuman arak yang mereka minum sekira pukul 14.45 Wib saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya sudah merasa pusing dan tertidur. Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa melihat Handphone milik saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya yang sedang di cas di atas Kasur kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut di lepas dari casnya oleh terdakwa dan di ambil kemudian di matikan oleh terdakwa selanjutnya handphone tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa membangunkan saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya untuk berpamitan pulang kemudian setelah saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya bangun akan tetapi dalam posisi belum sadar karena masih dalam keadaan mabuk terdakwa berpamitan, setelah itu saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya tertidur Kembali kemudian terdaka keluar dari kamar saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya dan berpamitan kepada saksi Setiyo Andari dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya. Di pertengahan perjalanan terdakwa sempat berhenti membuka tempat kartu yang ada pada Handphone saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya yang telah di ambil olehnya kemudian kartu tersebut di buang oleh terdakwa. Agar tidak dapat dihubungi oleh saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya; - Setelah sampai di rumahnya terdakwa menyimpan Handphone yang telah dia ambil dari saksi Rahmat Hidayat Dwi Sanjaya selama 1 (satu) minggu, setelah 1 (satu) minggu disimpan kemudian terdakwamenjual Handphone tersebut kepada saksi Agus Sunardi teman terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) transaksi pembayaran di lakukan di rumah terdakwa yang beralamat Kampung Sodu Rt 01 Rw 09 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo pada Hari minggu Tanggal 30 September 2023. terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Sunardi bahwa Handphone yang di jual oleh terdakwa milik temannya yang memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Uang hasil Penjualan tersebut terdakwa di pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari. - Atas perbuatan terdakwa MARSUDI alias DIDI bin MUSLI, RAHMAT HIDAYAT DWI SANJAYA mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). - Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |