Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. 1.Osman Bin Sumadin
2.Muhammad Hasan Bin Tomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/0.5.39.3/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Osman Bin Sumadin[Penahanan]
2Muhammad Hasan Bin Tomo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka Terdakwa I. Osman bin Sumadin dan Terdakwa II. Muhammad Hasan bin Tomo pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di rumah saksi Hariyanto yang beralamat di Desa Batuampar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan” perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari hilangnya barang barang berupa 1 (satu) buah Note book merk Asus warna Hitam, 1 (satu) buah Note book merk Acer warna kuning kombinasi putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1 warna Putih, 2 (dua) buah handphone merk Blackberry warna hitam dan putih, 1 (satu) buah handphone merk Coolpad warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna orange, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) buah Global Positioning System (GPS) mobil warna hitam milik saksi Sidartha Adi Poetra yang diambil tanpa seizin saksi Sidaharta Adi Poetra oleh saksi Busairi bin Sarpin, saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di rumah saksi Sidharta Adi Poetra yang beralamat di Dusun Karang Makmur Rt.002/RW. 004 Desa  Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 05.00 WIB. Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I ke rumah saksi Hariyanto yang beralamat di Desa Batuampar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, karena sebelumnya telah dihubungi dan dijelaskan oleh saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto bahwa saksi Busairi bin Sarpin dan saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto memiliki barang-barang berupa 1 (satu) buah Note book merk Asus warna Hitam, 1 (satu) buah Note book merk Acer warna kuning kombinasi putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1 warna Putih, 2 (dua) buah handphone merk Blackberry warna hitam dan putih, 1 (satu) buah handphone merk Coolpad warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna orange, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) buah Global Positioning System (GPS) mobil warna hitam hasil mencuri di tempat jauh sehingga tidak akan terlacak. Bahwa setelah Para Terdakwa tiba di rumah saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto mereka berbincang-bincang dengan saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto dan saksi Busairi bin Sarpin bahwa bahwa barang-barang tersebut adalah hasil mencuri di daerah Desa  Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo sehingga merupakan barang jauh dan tidak akan terlacak. Bahwa kemudian setelah negoisasi Terdakwa I setuju untuk membelinya dengan harga Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan karena pada saat itu Terdakwa I tidak membawa uang maka dibayar terlebih dahulu oleh Terdakwa II dengan uang panjar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yaitu Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah Para Terdakwa memiliki uang. Bahwa barang-barang tersebut oleh Para Terdakwa setelah itu langsung dibawa dijual di konter handphone milik Terdakwa I, dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian setelah barang-barang tersebut laku sebagian, Para Terdakwa membayar hutangnya kepada saksi Busairi bin Sarpin dan saksi Hariyanto alias Aang bin Bunarto sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisa keuntungan Para Terdakwa bagi berdua sama rata antara Terdakwa I dan Terdakwa II, sedangkan sisa barang yang belum laku masih dipajang di konter handphone milik Terdakwa I hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Sidaharta Adi Poetra mengalami kerugian materiil senilai Rp 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya