Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RETNO SUPIANTORO alias NONO bin ALIDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di warung kopi di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat jika ada perjudian jenis togel di warung kopi di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib petugas Kepolisian dari Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada orang yang sedang berjualan togel Singapura yaitu terdakwa di warung kopi milik saksi KISWATI alias MARNI di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli.
- Bahwa terdakwa telah berjualan nomor judi togel kurang lebih 3 (tiga) bulan, yaitu terdakwa di dalam permainan judi togel tersebut apabila ada pembeli yang membeli nomor judi togel kepada terdakwa maka oleh terdakwa akan ditulis di kertas, kemudian terdakwa akan menyetorkannya kepada bandar.
- Bahwa sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan yaitu harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut, apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak dua angka seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak tiga angka seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak empat angka seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari berjualan nomor judi togel tersebut rata-rata perhari sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang hingga terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Situbondo di warung kopi di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia type RH-25 warna ungu kombinasi biru, 1 (satu) lembar kertas kecil berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoint merk Indomaret warna biru, dan uang tunai sebesar Rp.306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |