Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih 1.SANADI
2.FARIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1SANADI
2FARIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.197.540,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 23,197,540.00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 33,000,000.00 (Tiga Puluh Tiga Juta  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6,197,540.00 (Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak