----- Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekitar jam 15.00 Wib BRIPDA WIZAY RIFQI ABROR BARBARA bersama dengan BRIPDA PRIMA YOGA berdasarkan informasi dari warga dan mendapati Tersangka Suhari bin Hasim menjual minuman keras beralkohol yaitu 5 (lima) botol Bir Bintang dan 6 (enam) botol Bir Guiness yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 5 (lima) botol Bir Bintang dan 6 (enam) botol Bir guiness untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |