Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa EDY PURWANTO alias PUR bin H.MOH ASMITO Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di warung yang terletak di Jl. Diponegoro Kel. Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi SAMSUL ARIFIN, bersama dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT dan saksi FEBRIANTONI,SH sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong) di sebuah warung yang ada di jalan Diponegoro Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan adanya informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi SAMSUL ARIFIN, bersama dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT dan saksi FEBRIANTONI,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang melayani pembelian Via Sms dan menunggu pembelian togel dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu buah HP merk HAMMER warna putih dengan simcard 082232402299.
- Satu buah kartu ATM Paspor BCA an. EDY PURWANTO dengan nomor rekening : 1210451982.
- Satu lembar struk bukti transfer BCA tertanggal 09 Oktober 2017.
- Satu lembar kertas kecil berisi catatan nomor togel.
- Uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Satu buah dompet merk Lee warna biru dongker
- Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara para pembeli memesan nomer togel dengan mengirimkan Via sms nomer yang akan di beli ke nomer Hp terdakwa selanjutnya setiap pukul 21.00 Wib saksi teruskan nomer pembelian togel dari pembeli kepada Bandar Togel Online di Web Judi Online†JACKPOT4D†dan mentransfer uang hasil pembelian kepada bandar   dengan nomor rekening BCA : 76510126175 dan pembelian judi togel Dikatakan menang bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk 2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli 4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi sebesar 29 % dari omset untuk pembelian nomor 2A (dua angka), komisi sebesar 58 % dari omset pembelian nomor 3A (tiga angka), dan sebesar 60 % dari omset pembelian nomor 4A (empat angka). Bahwa kemudian komisi / upah yang didapatkan terdakwa sebear 25 % diberikan kepada pembeli nomor berupa pemotongan harga pembelian nomor sedangkan omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa EDY PURWANTO alias PUR bin H.MOH ASMITO Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di warung yang terletak di Jl. Diponegoro Kel. Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi SAMSUL ARIFIN, bersama dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT dan saksi FEBRIANTONI,SH sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong) di sebuah warung yang ada di jalan Diponegoro Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan adanya informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi SAMSUL ARIFIN, bersama dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT dan saksi FEBRIANTONI,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang melayani pembelian Via Sms dan menunggu pembelian togel dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu buah HP merk HAMMER warna putih dengan simcard 082232402299.
- Satu buah kartu ATM Paspor BCA an. EDY PURWANTO dengan nomor rekening : 1210451982.
- Satu lembar struk bukti transfer BCA tertanggal 09 Oktober 2017.
- Satu lembar kertas kecil berisi catatan nomor togel.
- Uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Satu buah dompet merk Lee warna biru dongker
- Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara para pembeli memesan nomer togel dengan mengirimkan Via sms nomer yang akan di beli ke nomer Hp terdakwa selanjutnya setiap pukul 21.00 Wib saksi teruskan nomer pembelian togel dari pembeli kepada Bandar Togel Online di Web Judi Online†JACKPOT4D†dan mentransfer uang hasil pembelian kepada bandar   dengan nomor rekening BCA : 76510126175 dan pembelian judi togel Dikatakan menang bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk 2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli 4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi sebesar 29 % dari omset untuk pembelian nomor 2A (dua angka), komisi sebesar 58 % dari omset pembelian nomor 3A (tiga angka), dan sebesar 60 % dari omset pembelian nomor 4A (empat angka). Bahwa kemudian komisi / upah yang didapatkan terdakwa sebear 25 % diberikan kepada pembeli nomor berupa pemotongan harga pembelian nomor sedangkan omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP. |