Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2015/PN SIT. WIWIK SWANDAYANI 1.1. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. KCU SITUBONDO
2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2015
Nomor Surat 009
Penggugat
NoNama
1WIWIK SWANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNIATI ISWARI, S.H.WIWIK SWANDAYANI
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. KCU SITUBONDO
2 KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari PELAWAN ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PELAWAN atas penjualan aset rumah KPPR dan aset jaminan SHM No.1148/Desa Curahjeru milik PELAWAN ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN berhak untuk menjual aset jaminannya sendiri untuk melunasi kewajibannya kepada TERLAWAN I maupun melunasi pembayaran kewajiban dengan kelonggaran waktu sampai 09 ? 08 - 2017 ;

 

  1. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk terhadap putusan atas perkara ini ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN ;

 

 

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak