Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. ARI RUSMAN alias ARI bin MOCH JURIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-111/M.5.40/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI RUSMAN alias ARI bin MOCH JURIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.ARI RUSMAN alias ARI bin MOCH JURIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI pulang dari Bangkalan Madura untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, dimana selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumahnya, Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI kemudian memecah Narkotika jenis Sabu menjadi poket-poket kecil, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan di tempat sepatu;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menghubungi Terdakwa untuk memasang lampu LED di ruang tamu Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Kemudian Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menjemput Terdakwa di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Setelah sampai di rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, kemudian  Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias  KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika  jenis Sabu untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI dan berdasarkan  sepengetahuan Terdakwa, Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya, kemudian Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I, selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI  Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI memasukan Narkotika Golongan I tersebut ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias  KUNTUL Bin HASAN BASRI, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, untuk selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian masuk ke rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI berada di ruang tamu rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, beserta Narkotika Golongan I  yang berupa 1  (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, yang berada di atas lantai ruang tamu rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Golongan I di atas lemari kamar Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu  Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Narkotika Golongan I yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bermula ketika Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menghubungi Terdakwa untuk memasang lampu LED di ruang tamu Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, dimana kemudian Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menjemput Terdakwa di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Setelah sampai di rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN  BASRI, kemudian Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, dan berdasarkan sepengetahuan Terdakwa, Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya. Selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI memasukan Narkotika Golongan I bukan tanaman ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, untuk selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO masuk ke rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI;   
  • Bahwa pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, berada di ruang tamu rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, ditemukan jika Terdakwa bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak  pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, di atas lantai ruang tamu rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman di atas lemari kamar Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

---- Bahwa ia Terdakwa ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bermula ketika Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menghubungi Terdakwa untuk memasang lampu LED di ruang tamu Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, dimana kemudian Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menjemput Terdakwa di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI. Setelah sampai di rumah Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN  BASRI, berdasarkan sepengetahuan Terdakwa Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI, untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI awalnya mengambil peralatan yaitu Bong, kompor sabu, dan pipet yang ada di dapur rumahnya, selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI membawanya ke ruang tamu dan meletakan di atas lantai;   
  • Bahwa kemudian Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket dari dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI duduk bersama di lantai, dengan tangan kiri Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI memegang plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, sedangkan tangan kanan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI memegang sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam plastik klip dan memasukan Narkotika Golongan I ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;    
  • Bahwa Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI selanjutnya memasang pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut ke sebuah bong, lalu Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI mengambil korek  api untuk membakar kompor sabu yang ada di atas lantai. Setelah kompor sabu menyala kemudian Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI  membakar pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut. Selanjutnya Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI menyalahgunakan Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kali sedotan, bergantian dengan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali sedotan. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, antara Terdakwa bersama dengan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berlangsung sebanyak 6 (enam) kali putaran, dimana Terdakwa dan Saksi ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI masing-masing mengkonsumsi sebanyak 12 (dua belas) kali sedotan;  
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo No Sampel : 962 N Tanggal 6 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. HERNAH LOKARIA, M.Kes., setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :

No

NAMA

HASIL PEMERIKSAAN

BATAS NORMAL

KET

 

ARI RUSMAN

Dusun Krajan RT. 02 RW. 10 Biting Arjasa

Metamfetamina : Positif

Amphetamine : Positif

Negatif

Negatif

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya