Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2017/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Sugeng Al Farizy Alias Sugeng Bin Hariyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/0.5.39/Ep.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugeng Al Farizy Alias Sugeng Bin Hariyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa SUGENG AL FARIZY als SUGENG bin HARIYANTO pertama pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 Wib di Toko milik Saksi ISNAINI bertempat di Kampung Sagaran Rt 02 Rw 03, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kedua pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 Wib di Toko milik Saksi NURHAYATI bertempat di Dsn Sagaran Rt 01 Rw 02, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, ketiga pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 sekitar pukul 15.30 Wib di Toko milik Saksi ABDUL HAFID di Dsn Bloro Timur, Ds Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, keempat pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 Wib di Warung MOH ZAINULLAH als ZEN di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan kelima pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di toko milik Saksi HENI INDARWATI di Jl. PG.Demas Kampung Kota Timur Rt  03 Rw 02 Dsn Kota Timur, Desa Besuki, Kecamatan Be1suki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya sejak bulan Januari 2017 hingga bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, dan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi toko milik saksi Isnaini di Kampung Sagaran Rt 02 Rw 03, Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk membeli rokok Apache sebanyak 4 batang, setelah rokok tersebut diserahkan terdakwa kemudian terdakwa membeli es teh rio sebanyak 1 gelas lalu saksi Isnaini masuk kedalam untuk mengambil es the rio dan pada saat saksi Isnaini masuk kedalam terdakwa menuju ke etalasa lalu tanpa ijin terdakwa mengambil dompet yang didalamnya berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu mengambil 2(dua) Pack Rokok SURYA 12, 2(dua) Pack Rokok Apache 12, 2(dua) Pack Rokok Sampoerna 16 dan 2(dua) Pack Rokok Dunhill 20 dan setelah terdakwa berhasil mengambil uang dan rokok tersebut kemudian pergi.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi toko saksi Nurhayati bertempat di Dsn Sagaran Rt 01 Rw 02, Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk membeli rokok, setelah terdakwa selesai dilayani oleh saksi Nurhayati kemudian saksi Nurhayati masuk kedalam rumahnya karena ada tamu, melihat saksi Nurhayati masuk kedalam rumahnya dan dirasa aman lalu terdakwa tanpa ijin di toko milik saksi Nurhayati mengambil barang berupa Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 buah HP Merk Nokia yang didalamnya berisi saldo Rp. 200.000,-, 3(tiga) Pack Rokok LA, 3(tiga) Pack Rokok Apache 12 dan 3(tiga) Pack Rokok Marlboro 20 dan setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik saksi Nurhayati kemudian terdakwa pergi.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Mio Sporty Warna Putih No.Pol : N-6980-QN, menuju ke toko milik saksi Abdul Hafid di Dsn Bloro Timur, Ds Bloro Bloro, Kec Besuki, Kab Situbondo kemudian terdakwa berpura-pura akan membeli rokok namun setelah dilihat penjualnya tidak ada lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dan tanpa ijin mengambil rokok yang berada etalase yaitu berupa 6(enam) Pack Rokok Gudang Garam International, 4(empat) Pack Rokok Sampoerna Mild 16, 2(dua) Pack Gudang Garam 16 dan 2 (dua) pack rokok surya, setelah terdakwa berhasil mengambil rokok tersebut terdakwa keluar dari toko dan bertemu dengan saksi Mardia.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol : N-6980-QN menuju ke Warung Mie milik Saksi Moh. Zainullah Alias Zen di Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sesampainya diwarung mie tersebut terdakwa menuju ke rombong lalu terdakwa memegang dan membuka kotak tempat penyimpanan uang hasil penjualan mie yang berada diatas rombong lalu terdakwa tanpa ijin mengambil uang yang ada didalam kotak tersebut sebesar Rp. 150.000,- , mengetahui terdakwa memegang kotak tempat penyimpanan uang kemudian saksi Eny Febriyanti menegur terdakwa lalu terdakwa menuju ketempat duduknya dan tidak lama kemudian terdakwa dan temanya pergi, setelah terdakwa pergi kemudian saksi Moh. Zainullah Alias Zen dan saksi Eny Febriyanti membuka kotak tempat penyimpanan uang ternyata uang hasil penjualan mie sebesar Rp. 150.000,- tidak ada.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor Mio Sporty Warna Putih Nopol : N-6980-QN kemudian terdakwa berhenti didepan Toko milik Saksi Heni Indarwati di Jl. PG.Demas Kampung Kota Timur Rt  03 Rw 02, Desa Besuki, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian setelah dirasa sepi terdakwa Masuk ke dalam Toko milik Saksi Heni Indarwati terdakwa tanpa ijin  mengambil 3(tiga) Pack Rokok MLD 12, 3(tiga) Pack Rokok APACHE 12, 1(satu) Pack Rokok Surya 12 dan 1(satu) Pack Rokok U-BOLD, dan rokok-rokok tersebut dimasukkan dalam celana terdakwa, ketika saksi Heni Indarwati melihat terdakwa mengambil rokok dan dimasukkan kedalam sakunya kemudian saksi Heni Indarwati menegur terdakwa lalu saksi Heni Indarwati memegang terdakwa sambil meneriaki maling-maling, namun tidak lama kemudian saksi Arif Safari dan warga lainnya mendatangi saksi korban Heni Indrawati kemudian saksi Arif Safari menghubungi saksi Tri Leksono yang merupakan aparat kepolisian lalu terdakwa diamankan dan dari terdakwa diketemukan rokok milik saksi korban Heni Indarwati yang diambil tanpa ijin.

Akibat kejadian tersebut saksi Isnaini mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi Nurhayati mengalami kerugian sebesar Rp. 692.000,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), saksi Abdul Hafid mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Moh. Zainullah Alias Zen mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Heni Indrawati mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah).

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya