Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo Kantor Cabang Situbondo 1.Samsuni
2.Sutrisno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1Samsuni
2Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.501.165,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 30.501.165,- (Tiga puluh juta lima ratus satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 22.781.600,- (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 7.719.565,- (tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak