Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI KOMARIYAH, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA, (Umur : 8 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 03632, Klas : DII, Luas : 115 M2, atas Nama SITI KOMARIYAH, yang terletak di Kelurahan Situbondo, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |