Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2023/PN Sit SITI KOMARIYAH MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SITI KOMARIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFAN OKTAFIANTO, S.H.SITI KOMARIYAH
Termohon
NoNama
1MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI KOMARIYAH, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA, (Umur : 8 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
    • Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 03632, Klas : DII, Luas : 115  M2, atas Nama SITI KOMARIYAH, yang terletak di Kelurahan Situbondo, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak