Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Aan Sutiawan Alias Aan Bin Saripudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-408/O.5.39/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aan Sutiawan Alias Aan Bin Saripudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Aan Sutiawan al Aan Bin Saripudin pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018, bertempat di Toilet Umum Terminal Situbondo termasuk Kabupaten Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diatas,Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah HP Merk Advan warna Abu Abu ,1 Buah HP Merk Asus Warna Gold, 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam,1 (satu) unit HP Nokia Warna hijau dengan harga Rp 400.000 (empat  ratus ribu rupiah) dan  1 (satu) unit laptop merk Acer warna Coklat seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Antoni (berkas penuntutan lain) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah yaitu doosbook dan kuitansi pembelian serta barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Antoni (berkas penuntutan lain).
  • Bahwa selanjutnya barang 1 (satu) buah HP Merk Advan warna Abu Abu dan 1 Buah HP Merk Asus dijual oleh terdakwa kepada saksi Eko Wibowo seharga Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna Coklat dijual oleh terdakwa kepada saksi Rusmiyati al ROS Binti Moch Sodik seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit HP Nokia Merk C1 dijual oleh terdakwa kepada saksi Wowo seharga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga 1 buah HP Nokia Type RM 647 warna hitam kombinasi abu abu dijual oleh terdakwa seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Eko Budiyanto yang seluruhnya tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah yaitu doosbook dan kuitansi pembelian.
  • Bahwa 1 (satu) buah HP Merk Advan warna Abu Abu ,1 Buah HP Merk Asus , 1 (satu) unit laptop merk Acer warna Coklat dan HP Nokia warna hitam milik saksi Mokhamad Adnan dengan laporan polisi Nomor:LP/K/28/VIII/Res.74/2018/JATIM/Res Situbondo/Sek Suboh tertanggal 03 Agustus 2018 dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah HP Nokia type RM 647 milik saksi Abdur raup  dengan laporan Polisi Nomor LP/K/29/VIII/2018/JATIM/Res Situbondo/Sek Suboh tertanggal 03 Agustus 2018.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya