Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Sit ALI AMAR 1.ECA ALHADAD------TERGUGAT 12, masih dibawah umur, dalam hal ini diwakili oleh walinya : TERGUGAT 11/ENA ALHADAD
2.ZAHRA BINTI DJAFAR
3.SURAJA alias ANISA Binti DJAFAR
4.SABIJAH/SAFIYA
5.BIDIN ASEGAF
6.ALWI ASEGAF
7.SAFIYA ASEGAF
8.ECA ASEGAF
9.ENA ALHADAD
10.YEK AL HADAD
11.SIPAK ALHADAD
12.HOTIDJAH
13.INTAN
14.FATIMAH
15.NUR NIKMAH,
16.MUZNAH ALHADAD
17.NARWIRAH ALHADAD
18.LULUK ALHADAD
19.HIKMA ALHADAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI AMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARIGAN Law Associates, Advokat dan Konsultan HukumALI AMAR
Tergugat
NoNama
1ECA ALHADAD------TERGUGAT 12, masih dibawah umur, dalam hal ini diwakili oleh walinya : TERGUGAT 11/ENA ALHADAD
2ZAHRA BINTI DJAFAR
3SURAJA alias ANISA Binti DJAFAR
4SABIJAH/SAFIYA
5BIDIN ASEGAF
6ALWI ASEGAF
7SAFIYA ASEGAF
8ECA ASEGAF
9ENA ALHADAD
10YEK AL HADAD
11SIPAK ALHADAD
12HOTIDJAH
13INTAN
14FATIMAH
15NUR NIKMAH,
16MUZNAH ALHADAD
17NARWIRAH ALHADAD
18LULUK ALHADAD
19HIKMA ALHADAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
120. LULUK AL-MUHDAR
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta Cq KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TIMUR di Surabaya Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan pemilik dan atau ahli waris pemilik atas tanah obyek sengketa berupa : sebidang tanah berikut segala turutannya terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, (dahulu Kabupaten Panarukan) tertera dalam Sertipikat Hak Milik  No.155/Besuki,  Luas : 6080 m2, Surat ukur No. 4718 tertanggal 14-4-1908, dengan batas-batas  :
  • Utara              : Tanah Laili, Amina, Zaid, P. Cung Arim, Solihin, Shodik dan Abd Rahman;
  • Timur              :  Tanah Abd. Rauf, Sunari dan Suryadi;
  • Selatan          :  Jalan Raya Besuki;
  • Barat              :  Tanah Fauzi, Lutfi, TDK Besuki, Moh. Imron dan Syarif;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas obyek sengketa berupa : sebidang tanah terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo (dahulu Kabupaten Panarukan)  tertera dalam Sertipikat Hak Milik  No.155/Besuki,  Luas : 6080 m2, Surat ukur No. 4718 tertanggal 14-4-1908, dengan batas-batas :
  • Utara              : Tanah Laili, Amina, Zaid, P. Cung Arim, Solihin, Shodik dan Abd Rahman;
  • Timur              :  Tanah Abd. Rauf, Sunari dan Suryadi;
  • Selatan          :  Jalan Raya Besuki;
  • Barat              :  Tanah Fauzi, Lutfi, TKD Besuki, Moh. Imron dan Syarif;

 

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :

  1. Materiil sejumlah : Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Inmateriil sejumlah : Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

          Total : Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat  sebagai dasar untuk balik nama atas obyek sengketa Sertipikat Hak Milik  No.155/Besuki,  Luas : 6080 m2, Surat ukur No. 4718 tertanggal 14-4-1908, ke-atas nama Penggugat /Ali Amar  di BPN Kabupaten Situbondo ;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) ;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/(dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;

9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan 2 untuk tunduk pada putusan ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

A t a u  :   Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak