Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Sahrowi Bin Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/M.5.40/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahrowi Bin Amin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SAHROWI bin AMIN, bersama-sama dengan saksi ANGGA KUSUMA als ANGGA bin MAMAN HERMAWAN dan saksi SAMSUL ARIFIN bin KUSNADI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk hutan Baluran, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 08.06 wib saksi Angga Kusuma als Angga menghubungi terdakwa melalui HP dengan menanyakan apakah mau menitip sabu karena saksi Angga Kusuma als Angga mau ke Banyuwangi dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi Angga Kusuma als Angga menghubungi saksi Samsul Arifin melalui whatsaap untuk diajak ke Banyuwangi dengan mengatakan akan melihat harga bawang dan membeli sabu, selanjutnya saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Banyuwangi, sekira pukul 10.41 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.500.000,- ke norek BRI 652901013686536 An. Angga Kusuma, setelah uang tersebut ditransfer kemudian saksi Angga Kusuma als Angga menuju ke ATM untuk mengambil uang tersebut, lalu saksi Angga Kusuma als Angga dan saksi Samsul Arifin sekira pukul 11.30 wib menuju ke rumah Sukit untuk membeli sabu namun karena tidak ada kemudian sekira pukul 12.00 wib menuju kerumah Saprul di Ds Bengkak, Kec Wongsorejo, Kab Banyuwangi untuk membeli sabu dan sesampainya dirumah Saprul lalu saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin menunggu hingga pukul 16.30 wib, setelah Saprul datang membawa sabu, kemudian sebagian sabu tersebut dikonsumsi oleh saksi Angga, saksi Samsul dan Saprul.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi sabu kemudian sebagian sabu yang terdiri dari 2 bungkus yang merupakan milik terdakwa oleh saksi Angga Kusuma dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dan simpan disaku celana depan sebelah kiri, lalu saksi Angga Kusuma als Angga dan saksi Samsul Arifin pulang menuju ke Asembagus namun sekira pukul 17.45 wib ketika didalam perjalanan tepatnya di dekat PAL 9 di Dsn Pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk hutan Baluran, Kec Banyuputih, Kab Situbondo sepeda motor yang kendarai oleh saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin di berhentikan oleh saksi Anjas Heru P, SH dan saksi Yoga Adhiwira Pranata yang merupakan aparat kepolisian, setelah sepeda motor berhenti saksi Angga Kusuma mengambil sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiri lalu dengan menggunakan tangan kiri sabu tersebut dipegang lalu dibuang dengan cara di lempar kearah sebelah kiri. 
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan diketemukan 2 bungkus sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,45 gram, selanjutnya didapat keterangan dari saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, berdasarkan keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 22.00 wib Toko milik terdakwa di Ds Gudang, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah membeli 2 paket sabu melalui saksi Angga Kusuma dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan juga barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,04 gram yang dibungkus 1 buah tissue yang sebelumnya berada ditempat sampah, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastic dsimpan didalam dus dan diletakkan dirak roko dan 1 buah HP merk Samsung diketemukan dimeja yang digunakan untuk komunikasi dengan saksi Angga Kusuma, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5932/NNF/2020, Senin tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11749/2020/NNF dan 11750/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5930/NNF/2020, Selasa tanggal 07 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11747/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa SAHROWI bin AMIN, bersama-sama dengan saksi ANGGA KUSUMA als ANGGA bin MAMAN HERMAWAN dan SAKSI SAMSUL ARIFIN bin KUSNADI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk hutan Baluran, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 08.06 wib saksi Angga Kusuma als Angga menghubungi terdakwa melalui telepon dengan mengatakan apakah mau menitip sabu karena saksi Angga Kusuma als Angga mau ke Banyuwangi dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi Angga Kusuma als Angga menghubungi saksi Samsul Arifin melalui whatsaap untuk diajak ke Banyuwangi dengan mengatakan akan melihat harga bawang dan membeli sabu, selanjutnya saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Banyuwangi, sekira pukul 10.41 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.500.000,- ke norek BRI 652901013686536 An. Angga Kusuma, setelah uang tersebut ditransfer kemudian saksi Angga Kusuma als Angga menuju ke ATM untuk mengambil uang tersebut, lalu saksi Angga Kusuma als Angga dan saksi Samsul Arifin sekira pukul 11.30 wib menuju ke rumah Sukit untuk membeli sabu namun karena tidak ada kemudian sekira pukul 12.00 wib menuju kerumah Saprul di Ds Bengkak, Kec Wongsorejo, Kab Banyuwangi untuk membeli sabu dan sesampainya dirumah Saprul lalu saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin menunggu hingga pukul 16.30 wib, setelah Saprul datang membawa sabu, kemudian sebagian sabu tersebut dikonsumsi oleh saksi Angga, saksi Samsul dan Saprul.
  • Setelah selesai mengkonsumsi sabu kemudian saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin pulang sebagian sabu yang terdiri dari 2 bungkus sabu yang merupakan milik terdakwa oleh saksi Angga Kusuma dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dan simpan disaku celana depan sebelah kiri, namun sekira pukul 17.45 wib ketika didalam perjalanan tepatnya di dekat PAL 9 di Dsn Pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk hutan Baluran, Kec Banyuputih, Kab Situbondo sepeda motor yang kendarai oleh saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin di berhentikan oleh saksi Anjas Heru P, SH dan saksi Yoga Adhiwira Pranata yang merupakan aparat kepolisian, setelah sepeda motor berhenti saksi Angga Kusuma mengambil sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiri lalu dengan menggunakan tangan kiri sabu tersebut dipegang lalu dibuang dengan cara di lempar kearah sebelah kiri. 
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan diketemukan 2 bungkus sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,45 gram kemudian didapat keterangan dari saksi Angga Kusuma dan saksi Samsul Arifin bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, berdasarkan keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 22.00 wib Toko milik terdakwa di Ds Gudang, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangakapan terhadap terdakwa didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah memiliki 2 paket sabu yang diperoleh melalui saksi Angga Kusuma dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan juga barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,04 gram yang dibungkus 1 buah tissue yang sebelumnya berada ditempat sampah, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastic disimpan didalam dus dan diletakkan dirak roko dan 1 buah HP merk Samsung diketemukan dimeja yang digunakan untuk komunikasi dengan saksi Angga Kusuma, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5932/NNF/2020, Senin tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11749/2020/NNF dan 11750/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5930/NNF/2020, Selasa tanggal 07 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11747/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya