Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo Kantor Cabang Situbondo 1.Vivin Harika Gustin
2.Ahmad Jaenuri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1Vivin Harika Gustin
2Ahmad Jaenuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.869.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum paraTergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.369,000,-- ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagaimana dimaksud SHM No 687 atas nama Vivin Harika Gustin dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit paraTergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan sebagaimana dimaksud dalam SHM No 687 atas nama Vivin Harika Gustin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana dimaksud dalam BPKB SHM No 687 atas nama Vivin Harika Gustin untuk segera mengosongkan atau menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak