Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Saturi alias Turi bin Hariyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-50/M.5.40/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saturi alias Turi bin Hariyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SATURI als TURI bin HARIYONO pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2021 bertempat di KONTER CIKAL CELL yang beralamat di Dusun Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan di KONTER VONS CELL yang beralamat di Jl. Letnan Sunardi No. 22 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa berada di depan KONTER CIKAL CELL kemudian timbul kehendak untuk mengambil barang-barang di konter tersebut selanjutnya Terdakwa juga berjalan kaki menuju KONTER VONS CELL dengan maksud mengamati situasi untuk mempermudah ketika Terdakwa juga mengambil barang-barang di konter tersebut, setelah Terdakwa berhasil memetakan lokasi kedua konter tersebut kemudian pulang dan mengambil 1 (satu) buah palu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengambil barang-barang di kedua konter tersebut;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah palu menuju ke Alun-alun Besuki sambil menunggu situasi, setelah pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalanan kaki menuju KONTER CIKAL CELL kemudian Terdakwa naik ke atap konter tersebut dengan cara memanjat dinding setelah di atas atap konter kemudian Terdakwa membuka atap tersebut dengan menggunakan palu selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam konter dan mengambil barang-barang berupa :
  1. 9 (sembilan) buah hand phone dengan ciri-ciri :
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818661277242.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818661278422.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818661278448.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818661278521.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818660850106.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818660852060.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818660852102.
  • sebuah hand phone merk evercross M60 dengan imei 353818660878800.
  • sebuah hand phone merk brandcode.
  1. 24 (dua puluh empat) buah kartu perdana smartfren.
  2. 3 (tiga) buah kartu perdana XL.
  3. 5 (lima) buah voucer Tri 9 gb.
  4. Uang tunai Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah).
  5. sebuah carger hand phone vivo warna putih.
  6. Sebuah carger hand phone oppo warna putih.
  7. Yang seluruhnya milik Korban HASAN BASRI, kemudian Terdakwa keluar dari konter tersebut melalui jalur yang sama;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang di KONTER CIKAL CELL kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke KONTER VONS CELL dan naik ke atap konter tersebut dengan cara memanjat tiang reklame dan membuka atap tersebut dengan menggunakan palu setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam konter kemudian Terdakwa mengambil barang-barang berupa 7 (tujuh) handphone yang terdiri dari :
  1. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y15s (3+32G), warna Mistic Blue, IMEI : 869470058113155.
  2. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y21 (4+64G), warna Metalic Blue, IMEI : 868093051587711.
  3. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe V23e (8+128G), warna Moonlight shadow, IMEI : 866296059919578.
  4. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y15s (3+32G), warna Mistic Blue, IMEI : 869470059758057.
  5. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y 21s (4+128G), warna  Midnight blue IMEI : 862194058051358.
  6. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y21s (4+64G) warna Diamond Glow, IMEI : 868093059694717.
  7. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y12s (3+32G), warna Phantom black, IMEI : 869146052579050.
  • Yang seluruhnya milik Korban AHMAD GHUFRON ALI FAHMI, kemudian Terdakwa keluar dari konter tersebut melalui jalur yang sama;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil seluruh barang tersebut kemudian sebagian besar ditipkan di rumah Saksi MOH. HERIYANTO sedangkan sisanya berupa :
  1. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y15s (3+32G), warna Mistic Blue, IMEI : 869470058113155 dijual kepada Saksi RONALDO DESNATA PUTRA;
  2. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y21 (4+64G), warna Metalic Blue, IMEI : 868093051587711 dijual kepada Saksi BASIRUDIN;
  3. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe V23e (8+128G), warna Moonlight shadow, IMEI : 866296059919578 dipegang oleh Terdakwa;
  4. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y15s (3+32G), warna Mistic Blue, IMEI : 869470059758057 dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Situbondo;
  5. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y 21s (4+128G), warna  Midnight blue IMEI : 862194058051358 dipegang oleh Terdakwa;
  6. 1 (satu) unit Hadnphone Merk Vivo Tipe Y21s (4+64G) warna Diamond Glow, IMEI : 868093059694717 dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Situbondo;
  7. Sebuah hand phone merk brandcode dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Probolinggo;
  8. Uang tunai Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah).
  9. Sebuah carger hand phone vivo warna putih.
  10. Sebuah carger hand phone oppo warna putih.
  • Dibawa oleh Terdakwa dan sebagian telah berhasil dijual oleh Terdakwa kepada orang lain.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban HASAN BASRI dan Korban AHMAD GHUFRON ALI FAHMI selaku pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan lima juta rupiah) dan 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya