Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : UMMI KULSUM, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : HAMIDATUS SA’IDAH, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
- Sebidang tanah dengan Persil Nomor 4 Blok S.II Kohir Nomor 515 seluas kurang lebih 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas : Utara : Sawah Sugianto dan Sappari; Timur : Sawah Hamina; Selatan : Sawah Hamina; Barat : Sawah Sahyani, berdasarkan Akta Jual Beli No. 162/Asb/2000, tanggal 13 Juli 2000;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |