Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2019/PN Sit UMMI KULSUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMMI KULSUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : UMMI KULSUM, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : HAMIDATUS SA’IDAH, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
  • Sebidang tanah dengan Persil Nomor 4 Blok S.II Kohir Nomor 515 seluas kurang lebih 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas : Utara : Sawah Sugianto dan Sappari; Timur : Sawah Hamina; Selatan : Sawah Hamina; Barat : Sawah Sahyani, berdasarkan Akta Jual Beli No. 162/Asb/2000, tanggal 13 Juli 2000;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak