Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERIYANTO, S.H., MH. | MOH. MAHFUL alias PAK IPUNG bin NURDIN alm. | 2 | HERIYANTO, S.H., MH. | MOCH. NURUL HUDA alias NURUL bin ALI alm. | 3 | Aris Supriadi, S.H. | MOH. MAHFUL alias PAK IPUNG bin NURDIN alm. | 4 | Aris Supriadi, S.H. | MOCH. NURUL HUDA alias NURUL bin ALI alm. |
|
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MOH. MAHFUL als PAK IPUNG bin NURDIN (alm.) bersama dengan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA als NURUL bin ALI (alm.) pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2022 bertempat di Jl. Raya Situbondo Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA saat Saksi MOHAMMAD RIJAL berada di atas kapal laut jurusan Lombok menuju ke pelabuhan Banyuwangi bertemu dengan sopir truk memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton bernama Korban SAMSUL RIYADI, setelah Saksi MOHAMMAD RIJAL berbicara dengan Korban SAMSUL RIYADI akhirnya disepakati bahwa Saksi MOHAMMAD RIJAL akan menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI, kemudian saat diatas kapal laut Saksi MOHAMMAD RIJAL menghubungi Terdakwa MOCH. NURUL HUDA yang dikenal oleh Saksi MOHAMMAD RIJAL sebagai tukang parkir di Probolinggo dan juga sebagai makelar jagung, didalam komunikasi tersebut Saksi MOHAMMAD RIJAL memberitahukan kepada Terdakwa MOCH. NURUL HUDA bahwa ada jagung yang akan dijual selanjutnya Terdakwa MOCH. NURUL HUDA menghubungi Terdakwa MOH. MAHFUL dan memberitahukan jika Saksi MOHAMMAD RIJAL akan menjual jagung dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/kg dan harga tersebut disepakati oleh Terdakwa MOH. MAHFUL, selanjutnya pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MOCH. NURUL HUDA mendatangi rumah Terdakwa MOH. MAHFUL memberitahukan kalau posisi jagung masih diperjalanan sehingga Terdakwa MOCH. NURUL HUDA tetap berada di rumah Terdakwa MOH. MAHFUL sambil menunggu informasi lanjutan dari Saksi MOHAMMAD RIJAL;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB setelah truk yang memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI keluar dari pelabuhan Banyuwangi kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL ikut menumpang duduk di sebelah kiri ruang sopir/sebelah kiri Korban SAMSUL RIYADI dan sekitar pukul 00.00 WIB Saksi MOHAMMAD RIJAL menghubungi Terdakwa MOCH. NURUL HUDA memberitahukan jika sudah sampai di Pasir Putih Situbondo selanjutnya Terdakwa MOCH. NURUL HUDA bersama Terdakwa MOH. MAHFUL berangkat ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ dan menunggu kedatangan Saksi MOHAMMAD RIJAL yang membawa jagung di pinggir Jl. Raya Situbondo Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo;
- Bahwa disaat Korban SAMSUL RIYADI mengemudikan truck bersama Saksi MOHAMMAD RIJAL setelah sampai di daerah Mlandingan Situbondo saat Truk yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI berhenti di pinggir jalan, ketika Korban SAMSUL RIYADI lengah/menoleh kanan kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL menjerat/mengikat leher Korban SAMSUL RIYADI dengan tali tampar sehingga Korban SAMSUL RIYADI meninggal dunia di dalam truk tersebut (peristiwa tersebut akan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Saksi MOHAMMAD RIJAL membawa kabur truck yang bermuatan jagung tersebut ke arah barat sampai sekira jarak 500 meter dari lokasi Saksi MOHAMMAD RIJAL membunuh Korban SAMSUL RIYADI, kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL memarkir truck di tepi jalan sebelah kiri dan menurunkan mayat Korban SAMSUL RIYADI ke tepi jalan/pinggir sawah;
- Selanjutnya Saksi MOHAMMAD RIJAL melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan truck tersebut kearah barat sambil menghubungi Terdakwa MOCH. NURUL HUDA untuk menjual jagung kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL bertemu dengan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA dan Terdakwa MOH. MAHFUL di pinggir jalan masuk Desa Ketah Kecamatan Suboh yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ, kemudian terjadi kesepakatan jual beli jagung sebanyak 21 ton (berdasarkan surat pengantar/jalan) antara Saksi MOHAMMAD RIJAL dengan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA dan Terdakwa MOH. MAHFUL dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per Kg namun pada waktu tersebut Terdakwa MOH. MAHFUL belum menyerahkan uang kepada Saksi MOHAMMAD RIJAL karena rencananya jagung sebanyak 21 ton tersebut akan dijual terlebih dahulu ke gudang Saksi DIDIK SUGIARTO namun karena gudang masih tutup sehingga truck beserta muatannya digeser terlebih dahulu ke daerah Probolinggo, lalu Terdakwa MOCH. NURUL HUDA naik ke dalam Truk yang dikemudikan oleh Saksi MOHAMMAD RIJAL, selanjutnya Saksi MOHAMMAD RIJAL dan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA mengikuti Terdakwa MOH. MAHFUL dari arah belakang mengemudikan truck menuju ke arah Probolinggo sedangkan Terdakwa MOH. MAHFUL mengemudikan 1 (Satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ dan sampai di Probolinggo sekitar pukul 05.00 WIB, selanjutnya setelah sampai di Probolinggo Terdakwa MOH. MAHFUL mencari sopir truck yang dapat mengangkut jagung tersebut ke gudang milik Saksi DIDIK SUGIARTO di Besuki dan sekitar pukul 06.30 WIB datang Saksi AMARIYANTO dengan mengemudikan truck dan mengangkut jagung tersebut sebanyak 10,5 Ton ke gudang Saksi DIDIK SUGIARTO dengan ongkos Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 10.00 WIB datang Saksi MUHAMMAD MUNIR dengan mengemudikan truck dan mengangkut jagung tersebut sebanyak 10,5 Ton ke gudang Saksi DIDIK SUGIARTO dengan ongkos Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai mengangkut jagung tersebut kemudian Terdakwa MOH. MAHFUL pergi ke gudang Saksi DIDIK SUGIARTO di Besuki dan Terdakwa MOH. MAHFUL menerima uang awal dari Saksi DIDIK SUGIARTO sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari total Rp. 100.844.000,- (seratus juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan jagung berjumlah 21 ton 10 kg (berdasarkan hasil timbangan di gudang) dikali Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) per kg kemudian Terdakwa MOH. MAHFUL pergi ke Probolinggo menemui Saksi MOHAMMAD RIJAL dan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian jagung sejumlah 21 ton disusutkan 2 kwintal menjadi 20 ton 800 kg dikali Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kg, setelah Saksi MOHAMMAD RIJAL menerima uang tersebut kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL dan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA pergi dengan mengendarai truck tersebut menuju ke tempat parkir mobil barang atau kargo ekspedisi di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, kemudian Saksi MOHAMMAD RIJAL memberi uang jasa makelar kepada Terdakwa MOCH NURUL HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu antara Saksi MOHAMMAD RIJAL dengan Terdakwa MOCH. NURUL HUDA berpisah di Kota Probolinggo;
- Bahwa selain mendapatkan uang dari Saksi MOHAMMAD RIJAL, Terdakwa MOCH NURUL HUDA juga mendapatkan uang dari Terdakwa MOH. MAHFUL sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah;
- Kemudian sisa uang Rp. 25.844.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh emapt ribu rupiah) ditransfer oleh Saksi DIDIK SUGIARTO kepada Terdakwa MOH. MAHFUL melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1430016799957 atas nama TUTIK ASIATI, dari jumlah uang tersebut sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa MOH. MAHFUL sedangkan sisanya Rp. 19.844.000,- (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) berhasil diamankan;
- Sedangkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa MOCH. NURUL HUDA telah dibelanjakan.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |