Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Sit. Sahratul Huda MOCHSIN ZUBAIDI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman / hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 15 hari setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak