Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/PID.B/2013/PN.STB. ASTUTI RAFIDA, S.H. HUSAMAH Alias HUSAMAH BAHRIS Bin SAID BAHRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ASTUTI RAFIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAMAH Alias HUSAMAH BAHRIS Bin SAID BAHRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P.29.

? UNTUK KEADILAN ?

S U R A T D A K W A A N

No.Register.Perk : PDM- 29 /SITUB/ 0213 .

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap : HUSAMAH Als HUSAMAH BAHRIS Bin SAID BAHRIS

Tempat Lahir : Situbondo

Umur/Tanggal Lahir : 40 tahun / 25 Mei 1972

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jln. Mawar Dsn. Kota Timur Rt. 01 Rw. 01 Ds. Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SLTA

B. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : -

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum : -

- Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak : 19 Pebruari 2013 s/d. 10 Maret 2013.

C. D A K W A A N

------- Bahwa ia terdakwa HUSAMAH Als HUSAMAH BAHRIS Bin SAID BAHRIS pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Jokotole No. 34 Dsn. Padeg Ds. Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LUTFIAH BAHRIS Als VIVIN BAHRIS yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, pada awalnya hari minggu tgl.5 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mendengar AWAD BAHRIS kakaknya sakit mendadak dirumah ibunya yang bernama LAILA, kemudian terdakwa langsung membawa AWAD BAHRIS ke RSUD Besuki untuk opname , namun RSUD Besuki tidak sanggup maka dirujuk ke Surabay, namun pada hari Senin tgl.6 pebruari meninggal dunia.Kemudian pada hari Selasa tgl.7 Pebruari 2012 terdakwa mengumpulkan saudara saudaranya yang terdiri dari AISYAH BAHRIS (kakak kandung)LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS (adiknya) setelah berkumpul terdakwa sebagai vsaudara laki laki satu satunya bermaksud untuk melakukan musyawarah dihadapan ibu terdakwa yang bwrnama LAILA untuk menangani rumah tangga dirumah ibu terdakwa, namun awal musyawarah sudah terjadi tidak sepaham dengan rencana terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut antar saudara yaitu AISYAH BAHRIS dan LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRISmengenai masalah peninggalan AWAD BAHRIS yang meninggal dunia dan sawah yang dikelola oleh AWAD BAHRIS telah dihibahkan kepada saksi korban LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS sehingga terdakwa tidak jadi menempati rumah ibunya dan kembali kekontrakan. Dan setelah beberapa hari kemudian terdakwa mendapat telpon dari JUNAIDI penggarap sawah yang dikelolah oleh AWAD BAHRIS semasa hidupnya bahwa sawahnya telah disewakan oleh saksi korban LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS kepada HASIM dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perantara kakak iparnya yang bernama MISJO dan kemudian oleh terdakwa setelah dicek kepada HASIM ternyata benar bahwa HASIM yang mengambil sewa yang disaksikan oleh MISJO dan diketahui Kades dan cap jempol ibu LAILA, kemudian terdakwa langsung menuju kerumah ibunya dan langsung menanyakan masalah sawah yang disewakan dengan berkata kepada ibunya ? Apakah sawahnya disewakan oleh Ibu ? dijawab oleh ibunya ? Tidak ? kemudian ibunya bertanya ? Ada masalah apa ?sehingga terdakwa menjelaskan kepada ibunya bahwa sawahnya telah disewahkan kepada HASIM seharga Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dan akhirnya ibu terdakwa berkata ? Kok kurang ajar LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS) kemudian terdakwa tanya bertanya kepada ibunya ? Apa ibu pernah cap jempol dikwitansi dan dijawab ?tidak? kemudian datang AISYAH BAHRIS dan berkata kepada terdakwa ? Kenapa kamu kok ikut ikut urusan sawah, itu sudah dihibahkan kepada LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS dan dijawab oleh terdakwa ?Suami kamu kurang ajar karena yang mencari penyewanya? dengan kata kata terdakwa dijawab oleh MISJO saya hanya sebagai perantara saja dan dijawab oleh terdakwa kamu kan sudah tahu bahwa sawah tersebut bukan miliknya AWAD BAHRIS dan VIVIN BAHRIS itu punyanya ibu dan saudara saudaranya ibu.Dan keesokan harinya terdakwa pada hari kamis tgl.15 Maret 2013 sekitar pukul 16.20 wib datang kerumah ibunya mau bertemu dengan LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS dengan maksud mau menanyakan tentang permasalahan sawah yang disewakan oleh VIVIN BAHRIS kepada HASIM, dan waktu itu adiknya yang bernama AMALIYAH BAHRIS baru datang dari Australia dan kakaknya yang bernama AISYAH BAHRIS dan MARIA ULFA keponakannya dan kemudian terdakwa bertanya dimana VIVIN dan dijawab oleh AMALIAH BAHRIS ada dikamarnya dan akhirnya terdakwa langsung menuju kekamarnya LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS dan waktu itu VIVIN BAHRIS berada diatas tempat tidur dan dalam posisi tidak tidur karena melihat terdakwa dan ada ibu terdakwa tidur disebelah selatannya dan langsung terdakwa bertanya kepada LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS ? VIN maunya kamu apa, sawah disewakan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dijawab oleh saksi korban LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS dengan nada emosi ? terus mau apa kamu ? apa sawah punya kamu ? dengan kata kata tersebut maka terdakwa emosi sehingga langsung memukul kepala dan kedua tangan saksi sambil memegang rambut saksi korban LUTFIAH BAHRIS dengan menggunakan tangan kanannya dan saksi LUTFIAH juga melakukan perlawanan dengan memukul kebadan terdakwa sehingga mengenai bahu kanan dan kiri dengan menggunakan kedua tangannyasehingga saksi korban menjerit minta tolong dan saksi dipukul oleh terdakwa sebanyak 5 ( lima ) kali dengan menggunakan tangan kanan, dan karena waktu itu ibunya bangun maka terdakwa melepaskan rambutnya saksi korban LUTFIAH BAHRIS dan terdakwa langsung merangkul ibunya dan tidak berapa lama saksi HALIL masuk kekamar mengajak terdakwa yang bertengkar dengan adiknya keluar kamar, sehingga terdakwa keluar kamar dengan cara mundur sambil merangkul ibunya, dan pada saat dipintu kamar tiba tiba dari arah belakang ada yang memukul terdakwa dan mengenai punggung dan kepalanya dan kemudian setelah menoleh kebelakang ternyata yang memukul adalah AISYAH BAHRIS dan MARIA ULFA yang memegang sapu lantai dan juga memukul kearah kepala namun dapat ditangkis sehingga mengenai pergelangan tangan terdakwa, dan akibat pertengkaran mulut dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa maka oleh saksi LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS dilaporkan kepada Petugas Polsek Besuki , dan karena terdakwa dilaporkan oleh LUTFIAH BAHRIS al.VIVIN BAHRIS maka terdakwa juga melaporkan MARIA ULFA yang memukul kepalanya ke Polsek Besuki .

- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LUTFIAH BAHRIS Als VIVIN BAHRIS mengalami luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum No. Visum : 843.2/34/III/033/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Besuki yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.NI MADE RAI.

Dengan Hasil Pemeriksaan :

Kepala, Leher,Dada,Perut, Punggung,Kelamin : Tidak diketemukan kelainan.

Anggota Gerak Atas : - Luka lecet pada punggung tangan kanan uk.nol koma satu cm

kali nol koma satu cm.

- Luka memar lengan tangan kanan uk.empat cm kali saru setenah

cm,empat cm kali satu

- Luka lecet pada tangan kiri uk.nol koma dua cm kali nol koma

dua cm.

Anggota Gerak Bawah : Tidak diketemukan kelainan .

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Situbondo, 22 Pebruari 2013

Jaksa Penuntut Umum

ASTUTI RAFIDA,SH.

Jaksa Muda NIP. 19560813 198503 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya