Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. ASMAD alias PAK YONGKI bin alm. MARHAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAD alias PAK YONGKI bin alm. MARHAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ASMAD alias PAK YONGKI bin MARHAWI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Secangan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH dan SURYONO yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK), kemudian saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH dan SURYONO melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah PAK MAD HOSEN di Dusun Secangan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Mengetahui hal tersebut sekira pukul 20.30 Wib saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH menghampiri terdakwa yang sedang istirahat selesai perbaiki wifi di teras rumah PAK MAD HOSEN dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa, terdakwa di temukan telah melayani pembelian Nomor Judi Togel Jenis Hongkong (HK) Kepada NIMAN (DPS) dan RIRIN Alias RINDANI (DPS) melalui pesan Whatshapp dan setelah dilakukan Introgasi terdakwa menjual dan melayani pembelian judi togel Jenis Hongkong (HK) Kurang lebih 3 Bulan Selanjutnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna Putih; • Uang tunai senilai Rp. 294.000,- (dua ratus sebilan puluh empat ribu rupiah); • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna Kuning. • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dengan cara terdakwa deposit di Akun DANA atas nama WAGIMAN dan dengan Nomor Rekening 082162187401, Kemudian melayani pembelian Nomor Judi Online Jenis Hongkong (HK) dari masyarakat menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna Putih dengan masuk pada Website Judi Online “SEDAPTOGEL” melalui akun milik terdakwa atas nama “Yudah12” dan password “asmad123” kemudian memasukan angka dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) dari bandar mendapatkan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan kemudian oleh Terdakwa di berikan kepada pemenang Rp 80.000 (Delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah dari bandar sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) kemudian oleh terdakwa berikan kepada pemenang Rp.800.000,- sehingga Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- adalah menjadi keuntungan Terdakwa, , Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- ( delapan juta rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya