Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Sit Wandy Fransiskus Sinaga Iput Amborowati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Wandy Fransiskus Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.Wandy Fransiskus Sinaga
Tergugat
NoNama
1Iput Amborowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan tanpa syarat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak