Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/LH/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. SUMALIYANTO alias LILI bin ESMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 87/Pid.B/LH/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-830/M.5.40/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMALIYANTO alias LILI bin ESMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD bersama dengan EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO), HARIYONO (DPO), ABDUS SALAM (DPO), SUGIANTO Alias TOTO (DPO), RIRI (DPO), MIN (DPO) dan ANDIK (DPO) pada hari KAMIS tanggal 16 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2021, bertempat di Blok 46 di Wilayah Hutan Taman Nasional Baluran Kec. Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, ABDUS SALAM mengajak terdakwa untuk kerja yakni menebang kayu jati di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya terdakwa mendatangi SUGIANTO Alias TOTO Alias ARI Alias PAPA yang merupakan petugas outsourcing di Kantor Taman Nasional Baluran untuk menyampaikan bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya akan bekerja, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, sekira pukul 13.00 WIB SUGIANTO Alias TOTO menunjukkan tempat atau lokasi untuk terdakwa dan rekan-rekannya menebang kayu jati yaitu Blok 46 Curah Tangis, dan disana terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yakni EDI PURWANTO, HARIYONO, ABDUS SALAM, SUGIANTO Alias TOTO, RIRI, MIN dan ANDIK memilih kayu jati yang akan dipotong menggunakan gergaji bajol, kapak, kapak besar (bedung), meteran, senter, tali tampar warna putih yang sudah dipersiapkan dari awal dengan masing-masing berperan saling membantu pada saat melakukan penebangan pohon hingga tumbang sebanyak 4 (empat) pohon, selanjutnya terdakwa menghubungi sopir truk yang akan mengangkut kayu tersebut yakni saksi AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang nomornya didapat terdakwa dari LUTVI selaku pemesan atau pembeli kayu, dan dijawab saksi AHMAD FAUZI “O YA KAK SAYA MASIH DI BALI SEDANG BONGKAR PUPUK DULU”, dan setelah dari Bali, saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang tidak mengetahui hutan mana yang dimaksud mengatur waktu dan bertemu dengan Terdakwa di depan Indomaret Baluran Bajulmati pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, sekira pukul 19.30 WIB, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB datang Terdakwa diantar oleh EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih hitam dan kemudian pergi meninggalkan Terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI pergi menuju hutan dan lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu Nomor Polisi DK-8685-FP, warna putih, warna bak biru yang dikendarai oleh saksi AHMAD FAUZI.
  • Selanjutnya, sesampainya ditengah Alas Baluran Taman Nasional Baluran, Terdakwa menyuruh saksi AHMAD FAUZI untuk minggir ke kiri dan mematikan lampu dengan alasan “ADA YANG NGETEK (MINTA UANG) DI DEPAN, NGGAK ENAK” dan selanjutnya disuruh masuk ke dalam alas, sehingga saksi AHMAD FAUZI bertanya “LOH KOK MASUK KE ALAS? AMAN KAK?” yang dijawab Terdakwa “YA DEK TENANG LA AMAN, ADA ORANG DALAMNYA, KALAU TIDAK ADA ORANG DALAMNYA SAYA JUGA TAKUT DEK, YANG PIKET TEMAN SAYA” dan saksi AHMAD FAUZI pun memasukkan truk nya kedalam alas dengan tidak menghidupkan lampu walaupun lampu rem.

  • Setelah truk sampai di lokasi penebangan, terdakwa bersama rekan-rekannya menaikkan kayu-kayu jati yang sudah terpotong dalam bentuk gelondongan tersebut ke bak truk dan menutupnya dengan terpal, selanjutnya saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI keluar menuju jalan raya dengan dipandu oleh Terdakwa dan disuruh untuk memarkirkan truk di tempat semula yakni di Parkiran Batangan Depan Indomaret Bajulmati. Sesampainya di tempat tersebut, memasuki hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saksi AHMAD FAUZI menghubungi Terdakwa untuk meminta uang, dan kemudian Terdakwa datang untuk memberi uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan dibayarkan jika kayu sudah sampai ditujuan, Terdakwa kemudian mengatakan “SEKARANG BERANGKAT, NGGAK USAH BERHENTI BERHENTI”, sehingga kemudian saksi AHMAD FAUZI bersama saksi RAMA RIYADI berangkat menuju Madura dengan tujuan kirim kepada LUTVI yang berada di Madura dengan saksi AHMAD FAUZI yang menjadi sopir, dan saksi RAMA RIYADI duduk disebelahnya, namun baru sampai di Kecamatan Kapongan Situbondo, truk tersebut sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Situbondo, dan diketahui truk tersebut mengangkut 29 (dua puluh sembilan) batang kayu berbentuk gelondongan tanpa dilengkapi surat izin atau surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 165 (seratus enam puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 1)                        
  2. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 174 (seratus tujuh puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 2)                      
  3. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 152 (seratus lima puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 3)                          
  4. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 219 (dua ratus sembilan belas) centimeter dan keliling 151 (seratus lima puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 4)                          
  5. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 116 (seratus enam belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 5)                              
  6. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (dua ratus dua puluh satu) centimeter dan keliling 131 (seratus tiga puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 6)                          
  7. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 187 (seratus delapan puluh tujuh) centimeter dan keliling 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 7)                        
  8. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 133 (seratus tiga puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 8)                           
  9. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 111 (seratus sebelas) centimeter (Barang Bukti Nomor 9)                                   
  10. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 143 (seratus empat puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 10)                      
  11. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 216 (dua ratus enam belas) centimeter dan keliling 135 (seratus tiga puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 11)                                        
  12. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 12)                            
  13. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 13)                         
  14. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 122 (seratus dua puliuh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 14)                        
  15. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 137 (seratus tiga puluh tujuh) centimeter (Barang Bukti Nomor 15)                        
  16. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 16)                               
  17. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 126 (seratus dua puluh enam) centimeter (Barang Bukti Nomor 17)                       
  18. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 18)                         
  19. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 19)                      
  20. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 20)                               
  21. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 21)                            
  22. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 22)                     
  23. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 188 (seratus delapan puluh delapan) centimeter dan keliling 163 (seratus enam puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 23)                       
  24. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 184 (seratus delapan puluh empat) centimeter dan keliling 94 (sembilan puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 24)                           
  25. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 117 (seratus tujuh belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 25)                              
  26. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 179 (seratus tujuh puluh sembilan) centimeter (Barang Bukti Nomor 26)                 
  27. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 161 (seratus enam puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 27)                      
  28. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 28)                     
  29. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 29)   
  • selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik bersama sama dengan saksi DIKARJANTO selaku petugas Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan petugas dari Taman Nasional Baluran lainnya melakukan pengukuran terhadap 29 (dua puluh sembilan) batang kayu jati dalam bentuk gelondongan tersebut untuk menentukan ukuran serta dijadikan bahan untuk melakukan pencarian tunggak dilokasi Hutan Lindung Taman Nasional Baluran Blok Curah Tangis Seksi 1 Bekol Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan dari hasil tersebut, petugas menemukan 10 (sepuluh) tunggak kayu jati, yang 4 (empat) diantaranya identik dengan tunggak kayu yang menjadi Barang Bukti Nomor 1, Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4.
  • Akibat perbuatan Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD bersama dengan EDI PURWANTO (DPO), HARIYONO (DPO), ABDUS SALAM (DPO), SUGIANTO Alias TOTO (DPO), RIRI (DPO), MIN (DPO)  dan ANDIK (DPO) tersebut Hutan Lindung Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengalami kerusakan lingkungan dan ditinjau dari segi konservasi mengalami kerugian yang yang tidak ternilai harganya.                   

----- Perbuatan Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD bersama dengan EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO), HARIYONO (DPO), ABDUS SALAM (DPO), SUGIANTO Alias TOTO (DPO), RIRI (DPO), MIN (DPO), ANDIK (DPO), saksi AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) pada hari KAMIS tanggal 16 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2021, bertempat di Blok 46 di Wilayah Hutan Taman Nasional Baluran Kec. Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :                                                                                 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, ABDUS SALAM mengajak terdakwa untuk kerja yakni menebang kayu jati di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya terdakwa mendatangi SUGIANTO Alias TOTO Alias ARI Alias PAPA yang merupakan petugas outsourcing di Kantor Taman Nasional Baluran untuk menyampaikan bahwa terdakwa bersama dengan teman temannya akan bekerja, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, sekira pukul 13.00 WIB SUGIANTO Alias TOTO menunjukkan tempat atau lokasi untuk terdakwa dan rekan rekannya menebang kayu jati yaitu Blok 46 Curah Tangis, dan disana terdakwa bersama dengan rekan rekannya yakni EDI PURWANTO, HARIYONO, ABDUS SALAM, SUGIANTO Alias TOTO, RIRI, MIN dan ANDIK memilih kayu jati yang akan dipotong menggunakan gergaji bajol, kapak, kapak besar (bedung), meteran, senter, tali tampar warna putih yang sudah dipersiapkan dari awal dengan masing masing berperan saling membantu pada saat melakukan penebangan pohon hingga tumbang sebanyak 4 (empat) pohon, selanjutnya terdakwa menghubungi sopir truk yang akan mengangkut kayu tersebut yakni saksi AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang nomornya didapat terdakwa dari LUTVI selaku pemesan atau pembeli kayu, dan dijawab saksi AHMAD FAUZI “O YA KAK SAYA MASIH DI BALI SEDANG BONGKAR PUPUK DULU”, dan setelah dari Bali, saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang tidak mengetahui hutan mana yang dimaksud mengatur waktu dan bertemu dengan Terdakwa di depan Indomaret Baluran Bajulmati pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, sekira pukul 19.30 WIB, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB datang Terdakwa diantar oleh EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih hitam dan kemudian pergi meninggalkan Terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI pergi menuju hutan dan lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu Nomor Polisi DK 8685 FP, warna putih, warna bak biru yang dikendarai oleh saksi AHMAD FAUZI.  

  • Selanjutnya, sesampainya ditengah Alas Baluran Taman Nasional Baluran, Terdakwa menyuruh saksi AHMAD FAUZI untuk minggir ke kiri dan mematikan lampu dengan alasan “ADA YANG NGETEK (MINTA UANG) DI DEPAN, NGGAK ENAK” dan selanjutnya disuruh masuk ke dalam alas, sehingga saksi AHMAD FAUZI bertanya “LOH KOK MASUK KE ALAS? AMAN KAK?” yang dijawab Terdakwa “YA DEK TENANG LA AMAN, ADA ORANG DALAMNYA, KALAU TIDAK ADA ORANG DALAMNYA SAYA JUGA TAKUT DEK, YANG PIKET TEMAN SAYA” dan saksi AHMAD FAUZI pun memasukkan truk nya kedalam alas dengan tidak menghidupkan lampu walaupun lampu rem.

  • Setelah truk sampai di lokasi penebangan, terdakwa bersama rekan rekannya menaikkan kayu kayu jati yang sudah terpotong dalam bentuk gelondongan tersebut ke bak truk dan menutupnya dengan terpal, selanjutnya saksi AHMAD FAUZI dan saksi RAMA RIYADI keluar menuju jalan raya dengan dipandu oleh Terdakwa dan disuruh untuk memarkirkan truk di tempat semula yakni di Parkiran Batangan Depan Indomaret Bajulmati. Sesampainya di tempat tersebut, memasuki hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saksi AHMAD FAUZI menghubungi Terdakwa untuk meminta uang, dan kemudian Terdakwa datang untuk memberi uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 3.000.000,  (tiga juta rupiah) akan dibayarkan jika kayu sudah sampai ditujuan, Terdakwa kemudian mengatakan “SEKARANG BERANGKAT, NGGAK USAH BERHENTI BERHENTI”, sehingga kemudian saksi AHMAD FAUZI bersama saksi RAMA RIYADI berangkat menuju Madura dengan tujuan kirim kepada LUTVI yang berada di Madura dengan saksi AHMAD FAUZI yang menjadi sopir, dan saksi RAMA RIYADI duduk disebelahnya, namun baru sampai di Kecamatan Kapongan Situbondo, truk tersebut sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Situbondo, dan diketahui truk tersebut mengangkut 29 (dua puluh sembilan) batang kayu berbentuk gelondongan tanpa dilengkapi surat izin atau surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut :           

  1. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 165 (seratus enam puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 1)                        
  2. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 174 (seratus tujuh puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 2)                      
  3. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 152 (seratus lima puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 3)                          
  4. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 219 (dua ratus sembilan belas) centimeter dan keliling 151 (seratus lima puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 4)                          
  5. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 116 (seratus enam belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 5)                              
  6. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (dua ratus dua puluh satu) centimeter dan keliling 131 (seratus tiga puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 6)                          
  7. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 187 (seratus delapan puluh tujuh) centimeter dan keliling 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 7)                        
  8. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 133 (seratus tiga puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 8)                           
  9. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 111 (seratus sebelas) centimeter (Barang Bukti Nomor 9)                                   
  10. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 143 (seratus empat puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 10)                      
  11. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 216 (dua ratus enam belas) centimeter dan keliling 135 (seratus tiga puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 11)                                        
  12. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 12)                            
  13. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 13)                         
  14. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 122 (seratus dua puliuh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 14)                        
  15. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 137 (seratus tiga puluh tujuh) centimeter (Barang Bukti Nomor 15)                        
  16. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 16)                               
  17. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 126 (seratus dua puluh enam) centimeter (Barang Bukti Nomor 17)                       
  18. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 18)                         
  19. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 19)                      
  20. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 20)                               
  21. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 21)                            
  22. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 22)                     
  23. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 188 (seratus delapan puluh delapan) centimeter dan keliling 163 (seratus enam puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 23)                       
  24. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 184 (seratus delapan puluh empat) centimeter dan keliling 94 (sembilan puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 24)                           
  25. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 117 (seratus tujuh belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 25)                              
  26. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 179 (seratus tujuh puluh sembilan) centimeter (Barang Bukti Nomor 26)                 
  27. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 161 (seratus enam puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 27)                      
  28. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 28)                     
  29. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 29)                      
  • selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik bersama sama dengan saksi DIKARJANTO selaku petugas Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan petugas dari Taman Nasional Baluran lainnya melakukan pengukuran terhadap 29 (dua puluh sembilan) batang kayu jati dalam bentuk gelondongan tersebut untuk menentukan ukuran serta dijadikan bahan untuk melakukan pencarian tunggak dilokasi Hutan Lindung Taman Nasional Baluran Blok Curah Tangis Seksi 1 Bekol Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan dari hasil tersebut, petugas menemukan 10 (sepuluh) tunggak kayu jati, yang 4 (empat) diantaranya identik dengan tunggak kayu yang menjadi Barang Bukti Nomor 1, Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4. 

  • Akibat perbuatan Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD bersama dengan EDI PURWANTO (DPO), HARIYONO (DPO), ABDUS SALAM (DPO), SUGIANTO Alias TOTO (DPO), RIRI (DPO), MIN (DPO), ANDIK (DPO), saksi AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) tersebut Hutan Lindung Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengalami kerusakan lingkungan dan ditinjau dari segi konservasi mengalami kerugian yang yang tidak ternilai harganya.                                                                                                                                               

----- Perbuatan Terdakwa SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya