Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Sit RELIES TRIYANANINGTIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1RELIES TRIYANANINGTIAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIEF BUDHI PRATAMA, S.H.RELIES TRIYANANINGTIAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang bernama RENALDA GEBRIELLA HARLIM, tempat lahir di Bondowoso, tanggal 18 Juli 2008, jenis kelamin Perempuan, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pengoperan, pengalihan dan pelaporan bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 atas nama Agustinus Nugroho Harlim yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak