Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/LH/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. H. Imam Sumantri Bin Mujadi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 43/Pid.B/LH/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.5.40/Euh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Imam Sumantri Bin Mujadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2020, bertempat di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib, petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan di UD. Jasa Laut milik terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI yang bergerak dalam kerajinan hasil laut di Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo ditemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi 55 (lima puluh lima) biji kerang Kepala Kambing dan 25 (dua puluh lima) biji kerang Triton Terompet sedangkan untuk 530 (lima ratus tiga puluh) biji kerang Kima tidak dilindungi namun termasuk appendix cites yang memerlukan surat ijin dalam peredarannya.
  • Bahwa pada tahun 2007 terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI  telah membeli kerang-kerang tersebut dari H. Muhammad (alm) dari Sulawesi dengan harga Rp.10.000.000,-, (sepuluh juta rupiah) setelah itu pada tahun 2008 terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI pernah ditahan dalam perkara yang sama saat sedang mengirim kerang-kerang/bagian-bagian satwa yang dilindungi, mengetahui terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI ditangkap oleh petugas maka kerang-kerang yang dilindungi yang sedang disimpan dirumah terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI sebagian dibuang dan sebagian masih belum sempat terbuang (tertumpuk dibawah kerang-kerang yang tidak dilindungi), dan setelah proses pidananya selesai, kerang-kerang tersebut masih tersimpan digudang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa H. IMAM SUMANTRI Bin MUJADI menyimpan bagian-bagian satwa yang dilindungi dalam keadaan mati yang dilindungi adalah segala daya dan upaya menaruh, menyembunyikan, menumpuk satwa liar dilindungi undang-undang/ bagian-bagiannya di suatu tempat aman untuk jangka waktu yang relatif lama.
  • Bahwa bagian-bagian satwa yang dilindungi undang-undang kecuali Kima Raksasa (Tridacna gigas) karena sudah dikeluarkan dari satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, akan tetapi masih termasuk Appendiks CITES dimana peredarannya harus memiliki izin edar.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi menyebutkan bahwa Kepala Kambing dengan nama ilmiahnya Cassis cornuta termasuk dalam satwa dilindungi yang tertuang pada lampiran peraturan tersebut nomor 780, Triton Trompet dengan nama ilmiahnya Charonia tritonis termasuk dalam satwa dilindungi yang tertuang pada lampiran peraturan tersebut nomor 782.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pihak Dipublikasikan Ya