Dakwaan |
----- Bahwa mereka terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH bersama dengan terdakwa 2) AGUS SULARSO Alias GUS Bin LUKMAN WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di halaman rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH di Jalan WR Supratman Gang 6 Nomor 5 Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan olaeh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH bersama dengan terdakwa 2) AGUS SULARSO Alias GUS Bin LUKMAN WAHYUDI berjalan kaki melintas di depan rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH di Jalan WR Supratman Gang 6 Nomor 5 Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya para terdakwa melihat pagar rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH tidak ditutup sehingga timbul niat dari para terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH tersebut. Setelah itu para terdakwa berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH masuk ke dalam halaman rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH, sedangkan terdakwa 2) AGUS SULARSO Alias GUS Bin LUKMAN WAHYUDI mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH mengambil tas pinggang warna hitam kombinasi abu-abu yang digantung di dinding rumah milik saksi korban AKBARI FIRMANSYAH berisi dompet, STNK, SIM, KTP, NPWP, dan uang sebesar Rp.180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH menuju ke tempat parkir sepeda motor merek Honda Megapro warna biru abu-abu tahun 2010 Nopol: B-3063-NKZ Noka: MH1KC3113AK015309 Nosin: KC31E1015367 milik saksi korban AKBARI FIRMANSYAH yang pada saat itu tidak dikunci stir, selanjutnya terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH langsung membawa sepeda motor tersebut ke luar dari halaman rumah saksi korban AKBARI FIRMANSYAH dengan cara dituntun dan didorong secara bergantian oleh terdakwa 1) HENDRIK HADI PURWANTO Alias HEN Bin MUHAMMAD SALEH bersama dengan terdakwa 2) AGUS SULARSO Alias GUS Bin LUKMAN WAHYUDI menuju ke rumah terdakwa 2) AGUS SULARSO Alias GUS Bin LUKMAN WAHYUDI di Desa Tanjung Glugur RT 02 RW 01 Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa membuat saksi korban AKBARI FIRMANSYAH ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000-, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP. |