Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2020/PN Sit MARSIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MARSIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima permohonan Pemohon
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  3. Memberikan ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak pemohon yang masih dibawah umur bernama NOER ABDI DICKY BAHTIYAR lahir  tanggal 30 Nopember 2004 untuk penandatanganan akta jual beli atas : sebidang tanah hak milik seluas: 439 M2 (empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi) terletak di kelurahan patokan, kecamatan situbondo, kabupaten situbondo, daerah tingkat I jawa Timur, diuraikan dalam surat ukur Nomor: 386 tanggal 29 Maret 2012, sertipikat Hak Milik Nomor: 3454/Patokan, sertipikat tersebut pada tanggal 11 April 2012 tertulis atas nama HAFID demikian berikut segala sesuatu yang ada diatasnya.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

SUBSIDAIR

memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan berdasarkan hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak