Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. SUNARDI Alias ARDI Bin SUHARDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-36/0.5.39/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Alias ARDI Bin SUHARDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------------ Bahwa ia Terdakwa Sunardi alias Ardi bin Suhardi pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2015 bertempat di rumah saksi Nurul Huda alias Nurul di Dusun Pareyaan RT.03/RW.01 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah saksi Nurul Huda alias Nurul di Dusun Pareyaan RT.03/RW.01 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Spin tipe UY 125 S AT tahun pembuatan 2010 warna hitam dengan No.Pol : P-6178-LY kepada saksi Nurul Huda alias Nurul dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut  akan dipergunakan pulang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso selama sehari, namun ternyata sebelum pulang ke rumahnya, Terdakwa mampir ke tempat lokalisasi Gunung Sampan dengan mengendarai sepeda motor tersebut untuk menemui teman Terdakwa yaitu saksi David Kurniadi alias David untuk menyelesaikan permasalahan hutang. Bahwa setelah saksi David Kurniadi dan Terdakwa bertemu membahas permasalahan hutang, tidak berapa lama datang saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin yang juga menagih hutang kepada Terdakwa, dan karena Terdakwa tidak memiliki uang lalu Terdakwa, saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin sepakat untuk menjadikan sepeda motor yang sedang Terdakwa bawa tersebut sebagai barang jaminan hutang Terdakwa kepada Samsul Arifin dengan perjanjian dalam waktu 1 ( satu ) minggu akan Terdakwa tebus kembali, setelah ada kesepakatan kemudian saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin membawa sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sunardi alias Ardi bin Suhardi, saksi Nurul Huda alias Nurul mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----------------------------------------------------

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.-------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa Sunardi alias Ardi bin Suhardi pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2015 bertempat di rumah saksi Nurul Huda alias Nurul di Dusun Pareyaan RT.03/RW.01 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah saksi Nurul Huda alias Nurul di Dusun Pareyaan RT.03/RW.01 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Spin tipe UY 125 S AT tahun pembuatan 2010 warna hitam dengan No.Pol : P-6178-LY kepada saksi Nurul Huda alias Nurul dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut  akan dipergunakan pulang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso selama sehari, namun ternyata sebelum pulang ke rumahnya, Terdakwa mampir ke tempat lokalisasi Gunung Sampan dengan mengendarai sepeda motor tersebut untuk menemui teman Terdakwa yaitu saksi David Kurniadi alias David untuk menyelesaikan permasalahan hutang. Bahwa setelah saksi David Kurniadi dan Terdakwa bertemu membahas permasalahan hutang, tidak berapa lama datang saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin yang juga menagih hutang kepada Terdakwa, dan karena Terdakwa tidak memiliki uang lalu Terdakwa, saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin sepakat untuk menjadikan sepeda motor yang sedang Terdakwa bawa tersebut sebagai barang jaminan hutang Terdakwa kepada Samsul Arifin dengan perjanjian dalam waktu 1 ( satu ) minggu akan Terdakwa tebus kembali, setelah ada kesepakatan kemudian saksi Sugiandi alias Sugik dan Samsul Arifin membawa sepeda motor tersebut.

Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 26 November 2015, Terdakwa menemui saksi Nurul Huda alias Nurul ditempatnya bekerja, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi Nurul Huda alias Nurul diamankan oleh anggota Brimob Bondowoso karena pada malam hari ketika akan pulang ke Prajekan, Terdakwa terlebih dulu mampir ke lokalisasi Gunung Sampan dan selanjutnya ada penggerebekan sehingga sepeda motor diamankan sedangkan Terdakwa sendiri berhasil melarikan diri, setelah  itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Nurul Huda alias Nurul tidak usah kawatir karena Terdakwa mempunyai  seorang kakak yang berdinas di Corps Polisi Militer (CPM) Jember yang bisa mengambil sepeda motor tersebut dan saat itu saksi Nurul Huda alias Nurul percaya.

Bahwa hingga beberapa hari setelah Terdakwa menemui saksi Nurul Huda alias Nurul,  Terdakwa tidak memberi kabar kepada saksi Nurul Huda alias Nurul sehingga saksi Nurul Huda alias Nuruk terus menghubungi Terdakwa menanyakan sepeda motornya namun Terdakwa hanya menjanjikan saja akan segera mengambil sepeda motor tersebut karena Terdakwa masih belum mampu menebus sepeda motor tersebut, dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016  ketika saksi Nurul Huda alias Nurul mengetahui Terdakwa sedang berada dirumah istri Terdakwa di  Perum Istana Mutiara Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, saksi Nurul Huda  lias Nurul bersama teman-temannya mendatangi Terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang akhirnya diakui oleh Terdakwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sunardi alias Ardi bin Suhardi, saksi Nurul Huda alias Nurul mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya