Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT BPR GUNUNG ARJUNA 1.HALIK
2.MARWIYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT BPR GUNUNG ARJUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDDY ARYANTOPT BPR GUNUNG ARJUNA
Tergugat
NoNama
1HALIK
2MARWIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.423.100,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan; Penggugat PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "GUNUNG ARJUNA" unuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada penggugat dan tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 63 tanggal 25 Oktober 2021, yang di buat oleh Kantor Notaris Dewi Anggraeni SH, M.K.n, diJember, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp.55.000.000  (lima puluh lima juta rupiah).
  1. Meyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan tergugat kepada penggugat, berupa tanah pertanian (sawah) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 692  yang terletak di desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, seluas 202 m2 atas nama Khalik (tergugat)
  1. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan No 380/2021 pada Kantor Notaris dan PPAT Yulius Efendi SH, M.K.n. dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan no 00033/2022 pada Kantor Notaris dan PPAT, Yulius Efendi SH,M.K.n,, dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT.  BANK PERKREDITAN RAKYAT "Gunung Arjuna" berkedudukan di Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember
  1. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Penggugat nomor 63 tertanggal 25 Oktober 2021
  1. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 109.423.100,- sampai dengan diajukannya gugatan ini
  1. Sampai dengan diajukannya gugatan ini Menghukum tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 47.000.000,- berikut ditambah bunga dan denda yang akan ada kemudian yaitu sebesar Rp. 62.423.600,-
  1. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 692 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, sesuai dengan Surat Ukur No. 222/Alasmalang/2012  tanggal 04 Oktober 2012, seluas 202 m2, atas nama Khalik (tergugat)
  1. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi tergugat kepada penggugat.
  1. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  1. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak