Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Alias YON Bin (ALM) SAHAMAR pada hari MINGGU tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan FEBRUARI tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Selatan RT.01 RW.05 Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi YUSOLI bersama dengan saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S.Sos sebagai Anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi togel dengan menggunakan kupon togel untuk melayani pembelinya, selanjutnya saksi YUSOLI dan saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S.Sos bersama dengan tim yakni IPDA UNTORO WINDU melakukan penyelidikan di sekitar rumah terdakwa, dan ternyata warga sekitar juga mengatakan bahwa terdakwa memang benar menjual togel, kemudian saksi YUSOLI, saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S.Sos dan IPDA UNTORO WINDU langsung menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Selatan RT.01 RW.05 Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan setibanya di rumah terdakwa sekira pukul 19.30 WIB saksi YUSOLI, saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S.Sos dan IPDA UNTORO WINDU langsung menuju ke ruang tamu terdakwa dan melihat terdakwa ternyata sedang melayani pembeli nomor togel yakni saksi RIO ROBIN NANI Alias RIO Bin (ALM) MAULINANI sehingga terdakwa langsung diamankan bersama dengan barang bukti sebagai berikut :
-
1 (satu) buah Handphone merk OPPO A83 warna hitam beserta simcard nomor 082301565733;
-
1 (satu) bendel kupon togel berisikan pembelian nomor togel;
-
1 (satu) lembar rekapan pengeluaran nomor togel;
-
1 (satu) buah buku primbon 1001 tafsir mimpi
-
1 (satu) buah bolpoint merk bulpenku;
-
1 (satu) buah spidol warna hitam;
-
1 (satu) buah spidol warna merah;
-
1 (satu) buah steples merk ETONA HD-10; dan
-
Uang Tunai Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
-
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk melakukan perjudian togel, sudah menjual togel tersebut selama sekira 5 (lima) bulan dan untuk menentukan menang atau kalah, adalah jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut menang atau dapat hadiah, untuk setiap pembelian nomor togel 2 angka dengan nilai Rp. 1000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) namun uang hadiah yang diserahkan kepada pembeli hanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) nya adalah keuntungan terdakwa, dan untuk togel 3 angka jika menang maka akan mendapatkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang diserahkan hanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nya adalah keuntungan terdakwa, dan untuk 4 angka, hadiahnya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa tidak mengambil keuntungan, karena untuk mendapatkan kemenangan 4 angka sangat susah / hampir tidak ada yang menang dan sifat permainan judi tersebut hanya untung-untungan saja dan apabila nomor yang dipasang tidak keluar, maka uang yang dipakai untuk memasang nomor taruhan akan hilang dan tidak kembali, sedangkan untuk togel jenis HK (Hongkong) permainan di mulai pukul 19.30 WIB dan ditutup pada pukul 22.00 WIB serta akan di umumkan pada pukul 23.00 WIB begitu terus setiap harinya karena permainan tersebut buka setiap hari.
-
Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa memiliki omset sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya serta mendapatkan komisi dari WIRNO selaku pengepul sebesar 10% (sepuluh persen) berkisaran Rp.10.000,- s/d Rp. 35.000,-, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang sifatnya hanya mengandalkan untung-untungan atau nasib baik belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang keras oleh pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias YON Bin (ALM) SAHAMAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. |